PARINGIN — Pasca dikeluarkannya SK DPRD Balangan yang membatalkan calon pasangan Sefek-Ansharuddin (SA) sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2010, Polres Balangan menambah pasukan keamanan. Penambahan anggota serta unit itu merupakan salah satu kegiatan peningkatan keamanan terkait kondisi di wilayah Kabupaten Balangan sekarang ini. Meski demikian, kondisi keamanan di Kabupaten Balangan masih relatif stabil.
Sementara itu, rencana rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dijadwalkan Jumat kemarin batal, Humas DPRD Balangan menyatakan, pembatalan disebabkan sejumlah dewan anggota Banmus tidak hadir.

“Karena anggota Banmus tidak memenuhi ketentuan, maka rapat diundur, saya juga belum tahu kapan akan dijadwalkan waktunya,” ujar Wakil Ketua II DPRD Balangan, HM Hatta.
Lantas bagaimana sikap kubu Sefek-Ansharuddin (SA) setelah keluarnya SK DPRD pembatalan pasangan tersebut. Partai pendukung pasangan SA, diantaranya PPP, Demokrat dan PDIP sepertinya masih mempelajari situasi.
Ketua Partai Demokrat Kabupaten Balangan Sumarso mengatakan, dirinya akan menyampaikan SK tersebut dalam rapat koordinasi di DPD Demokrat Provinsi Kalsel. “Cukup itu dulu, saya tidak bisa berkomentar banyak,” ujarnya.
Begitu pula Ketua DPC PDIP Balangan, HM Hatta mengaku belum ada agenda partai untuk menyikapi keluarnya SK DPRD Balangan tersebut. “Untuk masalah itu saya no coment saja. Sementara, belum ada pernyataan dari saya atas nama partai,” katanya.
Adapun Bupati Balangan Sefek Effendie, Jumat kemarin tidak masuk kantor. Namun, Wakil Bupati Ansharuddin masih beraktivitas seperti biasa. Ansharuddin mengatakan, akan tetap bekerja seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan dikeluarkannya SK DPRD Balangan yang menyatakan pembatalan pasangan calon kepala daerah pada Pemilukada 2010 lalu.
“Semua itu kami kembalikan saja kepada masyarakat yang menilainya. Akan tetapi, jika ketentuan itu telah sesuai Undang-Undang dan ketentuan, saya siap menerima,” ujarnya.
Situasi Kabupaten Balangan mulai memanas pasca dikeluarkannya vonis bersalah majelis hakim PN Amuntai, Hulu Sungai Utara, terhadap terdakwa Syahril yang disebut-sebut  sebagai anggota tim sukses Bupati terpilih, karena terbukti melakukan money politics.
Sebelumnya pada Kamis (2/2), ribuan massa Syarifuddin-Fahrurrazi (Syafa), berkumpul di kantor DPRD Balangan.  Mereka menuntut dewan untuk membatalkan pasangan Sefek-Ansharuddin (SA) terkait kasus politik uang yang baru diputuskan oleh PN Amuntai, akhir tahun 2011 tadi.
Aspirasi tersebut ternyata disetujui oleh DPRD Balangan. Di tengah kepungan massa Syafa, DPRD dan tim pendukung Syafa menggelar pertemuan di ruang Paripurna sekira pukul 10.30 WITA.
Kericuhan sempat  terjadi saat ketua DPRD Balangan Zainuddin memberikan surat putusan berupa pernyataan lisan pembatalan calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan nomor urut 3, Sefek Effendi dan Ansharuddin.
Putusan itu tidak diterima oleh 15 perwakilan dari 1.000 massa yang datang ke DPRD karena dianggap itu hanya berupa pernyataan biasa. Massa langsung menggebrak gebrak meja, bahkan di antaranya ada yang berusaha melempar kursi ke arah Ketua DPRD Balangan.
Beruntung aksi anarkis yang mereka lakukan mampu diredam Syarifuddin dan koordinator aksi, Suhardi.
“Kami minta DPRD segera menentukan sikap dengan mengambil keputusan, jangan hanya surat pernyataan saja,” kata Syarifuddin.
Ketua DPRD Balangan Zainuddin akhirnya membacakan Surat Keputusan No 01 tahun 2012, tentang Pengambilan Sikap DPRD Kabupaten Balangan terhadap tuntutan tim Syafa tentang Pembatalan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilukada tahun 2010.
Disebutkannya, DPRD Kabupaten Balangan membatalkan pasangan calon terpilih Pemilukada 2010 nomor urut 3 (tiga) atas nama Ir H Sefek Effendie ME dan Drs H Ansharuddin MSi sebagaimana PP Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 111 ayat 7.
DPRD Kabupaten Balangan selanjutnya akan membentuk Hak Angket yang salah satunya berisi Keputusan PN Amuntai Nomor 183l/Pid.Sus/2011/PN.AMT yang menyatakan bahwa terdakwa Syahril bin Atak Sani terbukti bersalah membagikan uang pada pelaksanaan Pemilukada 2010 di tim 5 Desa Hampang, Kecamatan Halong, Selasa pada tanggal 1 Juni 2010 sekitar pukul 15.00 WITA dengan alat bukti uang Rp 250 ribu lengkap dengan gambar pasangan Sefek-Ansharuddin (SA).
“Keputusan tersebut sudah disepakati oleh anggota dewan lainnya melalui rapat internal,” ujar Zainuddin.
Setelah menerima langsung surat keputusan DPRD Balangan, Koordinator aksi Suhardi mengungkapkan bahwa pihak DPRD Balangan telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
”DPRD Balangan sudah memutuskan sesuai ketentuan. Karena keberadaan kami di sini juga berdasarkan aturan dan undang-undang,” katanya.
Syarifuddin sangat menghargai dan menghormati keputusan DPRD Balangan tersebut. Ia juga yakin, masyarakat akan menaruh simpati dan bangga terhadap keputusan itu. Ditegaskannya, berdasarkan keputusan, dibatalkannya calon pasangan Sefek-Ansharuddin sekaligus merupakan pembatalan keduanya sebagai Bupati dan Wabup Balangan.
”Berdasarkan keputusan tersebut, DPRD Balangan akan terus memproses upaya pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya. Metro7/tim