BRIPTU FAHRIN ILHAM Briptu Fahrin Ilham yang menjadi korban.

JARO — Entah setan apa yang mempengaruhi Rahmadi (29), warga Pakan Dalam RT 06 Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Tepat jam 09.30 Wita Jum’at (03/02), pria ini mengamuk tanpa alasan di sebuah bansaw milik Lili di Desa Maliyau Kecamatan Jaro.

Sempat diamankan warga sekitar, Rahmadi kemudian lepas dan kembali mengamuk sambil menodongkan sajam jenis pisau dapur kepada Zainal Abidin (35), sopir mobil dum truk DA 9044 XX.
Takut dengan ancaman, Zainal dan pemilik mobil, H Edi Sulaiman (50) segara turun dan pelaku pun dengan cepat membawa kabur truk Mitsubishi yang baru saja dipasangi bak baru tersebut.
Korban bersama warga kemudian berusaha mengejar pelaku dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jaro melalui hand phone. Mendapat laporan, dua anggota Polsek, Briptu Fahrin Ilham dan Briptu Rivan Suwardi langsung mendatangi TKP dan mengejar pelaku menggunakan motor Yamaha Mio DA 6900 HH warna merah. Briptu Fahrin juga menghubungi Briptu Risky Aprial agar menghentikan truk tersebut di depan Polsek Jaro, namun usaha itu gagal, karena truk yang dikemudikan pelaku melaju dengan sangat kencang.

Mobil Patroli Polsek Muara Uya yang juga menjadi korban.

   

    

Tersangka Rahmadi (29)
      
Briptu Fahrin dan Briptu Rivan tetap melakukan pengejaran. Sesampainya di Desa Namun Kecamatan Jaro, keduanya menyuruh pelaku berhenti. Bukannya stop, pelaku malah menabrak kedua anggota hingga Briptu Rivan mengalami luka parah pada seluruh tubuh dan robek pada bagian wajah, sehingga langsung dilarikan ke RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung untuk mendapatkan perawatan intensif. Salah seorang warga Desa Namun kemudian melapor ke Polsek Muara uya melalui telepon genggam sembari meminta pemblokiran di depan Polsek Muara Uya.
Menerima laporan masyarakat, anggota Polsek Muara Uya, Briptu Andre F langsung menyetop mobil truk tersebut di depan Polsek Muara Uya, akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan kembali mau menabrak anggota sebelum akhirnya melaju lagi menuju arah Tanjung. Kini giliran Briptu Andre, Briptu Eko Sudarto dan Briptu Ujang Ep mengejar tersangka menggunakan mobil patroli dan kendaraan roda dua.
Tiba di depan SPBU Simpung Layung Kecamatan Muara Uya, Briptu Andre kembali meminta pelaku berhenti, Rahmadi yang sudah kalap ternyata hanya pura-pura menurut. Sejurus kemudian ia langsung banting stir lagi dan menabrak mobil patroli yang telah manyalipnya hingga bagian depan kanan mobil kijang itu rusak berat.
Saya kira setelah disalip, ia akan berhenti. Tapi dugaan saya salah, pelaku malah menabrak patroli,” kenang Briput Andre di ruangan Polsek Muara Uya.
Bak adegan film Holliwood, pelaku tetap tak bergeming dan melanjutkan aksinya. Seorang pengendara pun jadi korban. Sutarno (44) warga Desa Mangkupum RT 04 Kecamatan Muara Uya yang mencoba menghentikan truk menjadi korban tabrak lari pelaku. Ia sekarat dengan kepala bagian kiri pecah dan luka di bagian pinggang. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban akhirnya tak tertolong.
Rahmadi tampaknya belum puas, ia terus membawa truk tersebut tanpa mengurangi kecepatan dengan dibuntuti tiga anggota Polsek Muara Uya bersama warga yang kemudian meminta warga lainnya menutup akses dengan menghalangkan mobil di tengah jalan di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya. Dari jauh Rahmadi terlihat datang tak ubahnya burung yang menukik tajam pada buruannya. Melihat jalan tertutup oleh mobil, bukannya mundur, pria ini malah bertambah nekat menabrak dum truk Nopol DA 9933 FU yang menghalangi hingga mobilnya sendiri tak terkendali dan akhirnya terjun bebas ke jurang sebelah kiri.
Waktu dilaksanakan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan anggota Briptu Andre F luka ringan. Massa yang geram kemudian mengejar tersangka yang diduga tengah dipengaruhi obat dan minuman beralkohol. Tidak lama kemudian ia berhasil diamankan.
Akibat kejadian ini, kerugian materi ditaksir sebesar Rp 300 juta, sementara pelaku Rahmadi harus mendekam di tahanan sel Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuduhan pencurian dan pembunuhan. Ia didakwa telah melanggar Pasal 365 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Metro7/ami/usy