TANJUNG – Penggunaan dosis pupuk pertanian di Kabupaten Tabalong diduga belum mengacu pada kebijakan nasional. Sehingga, penggunaan pupuk tersebut masih berlebihan alias boros. Padahal, jika mengacu pada kebijakan nasional, penggunaan pupuk jenis Phonska tidak lagi digunakan atau diganti dengan pupuk majemuk (NPK). 

Sementara Urea dikurangi dosisnya. Pasalnya, dalam pupuk majemuk terdapat dua kandungan pupuk Phonska dan Urea.
Menurut dosisnya, komposisi pupuk nasional wajib menggunakan pupuk Urea sebanyak 100 kg/ha, NPK 300 kg/ha dan organik 1000 kg/ha. Namun, untuk saat ini di Kabupaten Tabalong selama tahun 2011, menggunakan komposisi terdiri dari pupuk Urea 250 kg/ha, NPK 250 kg/ha dan organik 1000 kg/ha.
Kasi Sumber Daya Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan Pertanian Perikanan dan Peternakan (Distanternakkan) Sam’ani mengatakan, sebenarnya hal itu merupakan usaha mendekati kebijakan nasional tentang penghematan penggunaan pupuk.
“Tahun kemarin kami masih menggunakan komposisi itu. Tapi tahun 2012 ini lebih mendekati dosis nasional,” jelasnya.
Rencananya, komposisi yang digunakan tidak lain terdiri dari pupuk Urea 200 kg/ha, NPK 250 kg/ha dan Organik 1000 kg/ha. Mengapa hanya pupuk Phonska yang diganti, sedangkan pupuk Urea tidak? Sam’ani menjelaskan, pupuk Urea yang berfungsi untuk menyuburkan tanah, kandungannya masih kurang di NPK.
“Dengan apa yang dilakukan, harapannya penggunaan pupuk lebih hemat. Selain juga memberikan komposisi tepat guna,” katanya.
Sementara, menurut rekapitulasi pupuk bersubsidi Kabupaten Tabalong tahun 2012 ini, pupuk yang digunakan sebanyak 6.182 ton untuk Urea, 95 ton ZA, 1.945 ton SP-36 dan ditambah dengan Phonska 3.526 ton, serta NPK 846 ton dan Organik 937 ton. Metro7/usy/ibn/ij/ram/jpnn