Sebanyak empat desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, akan dimekarkan menjadi sembilan desa, ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Balangan, Ruspandi.
“Satu desa akan dimekarkan menjadi tiga desa dan tiga desa lainnya akan dimekarkan menjadi enam desa,” katanya.
Keempat desa itu masing-masing Desa Pitap di Kecamatan Tebing Tinggi dan Halong, Uren serta Suryatama di Halong.
Usulan pemekaran keempat desa tersebut saat ini sudah diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan Kode dan Nomor Induk Desa.
Pemekaran keempat desa itu, ujarnya, dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh masyarakat setempat.
“Masyarakat setempat di keempat desa tersebut memasukkan permohonan secara tertulis, lengkap dengan data batas-batas desa mereka,” katanya.
Selanjutnya telah dilakukan pengukuran, penentuan dan penetapan titik koordinat tapal batas wilayah calon desa pemekaran dengan desa induknya.
Ia menambahkan, penetapan titik koordinat sangat penting, agar ke depannya tidak menimbulkan polemik dan konflik di masyarakat terkait tapal batas wilayah desa.
“Pemekaran wilayah desa cukup mudah dilakukan bila hanya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) saja, tetapi yang penting adalah Kode dan Nomor Induk Desa harus ada,” tambahnya.
Untuk mendapatkan Kode dan Nomor Induk Desa tersebut, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat melalui pengajuan dari pemerintah daerah setempat.
Hal tersebut sangat penting agar desa pemekaran memiliki hak yang sama dengan desa induknya dan desa-desa lain untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Tanpa adanya Kode dan Nomor Induk Desa, maka desa pemekaran tidak akan mendapat jatah alokasi bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” demikian Ruspandi. Metro7/usy/IANNnews