— Sefek Masih di Atas Angin
Gubernur Kalsel Rudy Ariffin ketika menyerahkan Surat Mendagri 
kepada Bupati Balangan Sefek. (foto/humas)
PARINGIN – Keputusan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 01 Tahun 2012  tanggal 2 Pebruari 2012 terkait pembatalan pasangan calon Sefek Effendie–Ansharuddin (SA) ternyata telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 131.63/916/OTDA kepada Gubernur Kalsel perihal Penjelasan Permasalahan Bupati Balangan. 

Pada poin 4 isi surat tersebut disebutkan bahwa Surat Keputusan DPRD Kabupaten Balangan Terhadap Tuntutan Tim Syafa Tentang Pembatalan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2010, yang antara lain membatalkan Pasangan Calon Terpilih Pemilukada tahun 2010 a.n Ir. Sefek Effendi, ME dan Drs. Ansharuddin, M.Si, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena DPRD tidak mempunyai wewenang untuk membatalkan hasil Pemilukada.
Selanjutnya pada poin 3 disebutkan bahwa Sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Pasal 111 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh DPRD. Namun demikian, pasal tersebut telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi RI dengan Putusan MK-RI Nomor 072-073/PUU-II/2004 tanggal 25 Maret 2005 yang menyatakan bahwa kewenangan membatalkan pasangan calon dari DPRD, menjadi kewenangan KPUD.
Banyak pihak menyayangkan sikap DPRD terkait putusan yang keliru dan akhirnya menjadi polemik bahkan berpotensi menjadikan Balangan sebagai Mesuji kedua tersebut. “Bagaimana mungkin para anggota dewan tidak mengetahui perubahan aturan itu,” tutur seorang warga Balangan kesal.
Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin baru-baru tadi meminta kepada semua pihak di Kabupaten Balangan, agar menghormati apa pun Keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terhadap kasus yang menimpa Bupati dan Wakil Bupati Balangan, Sefek Effendie-Ansharuddin.  Rudy sendiri Senin lalu (6/2) sudah bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Jakarta untuk membahas kasus Balangan.
Rudy menyebut, kisruh di Balangan yang akhirnya memicu terbitnya Keputusan DPRD Balangan yang memberhentikan Sefek-Ansharuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati, sebagai sebuah kesalahpahaman.
“Seperti kita ketahui bahwa di Balangan terjadi missed persepsi terhadap akibat dari Putusan PN Amuntai. Jadi kemudian DPRD menyampaikan surat kepada kami, yang kemudian kami teruskan lagi ke Mendagri. Senin kita sudah ketemu dengan Dirjen Otda Kemendagri untuk menjelaskan duduk permasalahannya. Otoritas mengangkat dan memberhentikan bupati adalah kewenangan Mendagri. Jadi apa pun keputusannya, mari hormati untuk menciptakan pemerintahan yang baik,” kata Rudy.
Ia berharap Sefek selaku Bupati dapat melakukan komunikasi politik dengan para anggota dewan secara intensif. Tak hanya itu, komunikasi dengan para petinggi Parpol, baik di kabupaten maupun provinsi dinilainya juga penting untuk menjaga keharmonisan. “Saya kira tidak perlu ada permusuhan antara Bupati dengan DPRD,” ujarnya.
Terkait jaminan keamanan, Rudy mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Kalsel dan Danrem 101/Ant, untuk secara bersama-sama menjaga situasi kondusif di Balangan.
“Kita saling bahu membahu saja. Masyarakat mohon jangan berbuat anarkis, karena sudah pasti melanggar peraturan perundang-undangan. Situasi kondusif harus tetap dijaga, untuk mendukung pembangunan,” tandasnya.
Sejumlah tokoh masyarakat yang pernah tergabung dalam organisasi Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB), juga telah mengeluarkan himbauan, agar seluruh warga masyarakat tetap menjaga persatuan dan jangan sampai terjadi perpecahan. Metro7/usy