TANJUNG – Usaha Abdul Muis (52) untuk mendapatkan keadilan ternyata tidak sia-sia. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Kamis (2/2) lalu, memenangkan tuntutannya atas PT Adaro Indonesia sebesar Rp 900 juta.

Warga Desa Tadun RT 2 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong ini sebelumnya merasa dirugikan setelah tanahnya seluas kurang lebih 3 ha yang terletak di Jalan Marido, Desa Jaing Hilir Kecamatan Murung Pudak, tanpa sepengetahuannya dijual oleh Murjani alias Joni Boy (Tergugat I) kepada PT Adaro Indonesia (Tergugat II).
Lahan berupa kebun karet dan cempedak yang dibelinya dari Nursinah dan Suwardi tahun 2001 itu bahkan sudah digarap oleh PT Adaro sebagai akses jalan untuk kepentingan pertambangan.
Tidak terima, korban melalui pengacaranya, Muchtar Yahya Daud SH yang juga Wakil Ketua DPW PPP Kalsel, melakukan gugatan ke PN Tanjung. Dalam persidangan, untuk menguatkan dalil gugatannya, Abdul Muis sempat mengajukan 14 macam Surat Bukti ditambah 6 saksi yang saling berhubungan dan bersesuaian. Sementara tergugat II, sepanjang persidangan hanya diwakili 3 pengacaranya, yaitu Dr Masdari Tasmim SH MH, H Helman Effandi SH, dan Asliansyah Noor SH.
Di hadapan Majelis, pihak Tergugat II tidak menghadirkan saksi, tetapi hanya mengajukan Surat Bukti, yang ternyata tidak dapat juga membuktikan kebenarannya, karena sama sekali tidak menunjukkan objek yang disengketakan.
Melihat fakta yang ada, akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Didiek Jatmiko SH yang tidak lain Ketua PN Tanjung, mengabulkan gugatan Abdul Muis.
Para tergugat diharuskan membayar ganti rugi Rp 300 juta/ha, atau sebesar Rp 900 juta, ditambah membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Usai putusan, Abdul Muis terlihat meneteskan air mata. Ia mengaku tak menyangka, masih ada Hakim yang berhati bersih, sehingga dapat melihat persoalan dan memutuskannya secara benar.’”Saya tak menyangka bisa menang dari PT Adaro.  Ternyata masih ada Hakim yang adil di negara kita,” ucapnya terharu.
Kepada Metro7, Kamis (16/2) kuasa hukum Abdul Muis, Muchtar Yahya Daud SH menghimbau para tergugat supaya menghormati putusan Hakim dan segera membayar harga tanah serta tidak perlu lagi melakukan upaya Banding.
“Tidak perlu melakukan upaya Banding, lebih baik membayar harga tanah sesuai putusan Hakim. Karena hanya akan memperlambat penyelesaian masalahnya. Siapa bermain api akan terbakar, dan siapa bermain air akan basah. Jangan menyalahkan yang benar dan yang benar disalahkan,” tegasnya. Metro7/usy