BANJARMASIN — Sidang pembunuhan Maria Yustina Avila kembali kisruh dan diwarnai dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh keluarga korban usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (20/2) Pagi.

Untungnya sekitar 100 personel  Polresta Banjarmasin yang diterjunkan berhasil mengamankan situasi dan mengevakuasi terdakwa Adam ke ruangan hakim dengan pengawalan ketat
Menariknya, terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap Maria anak tunggal anggota Satlantas Polres Kotabaru ini, dibawa keluar dengan rompi antipeluru.
‘’Kami ingin terdakwa dihukum mati, kami tidak terima pembunuh ini diganjar hukuman 20 tahun. Seharusnya dihukum 30 atau 40 tahun atau hukuman mati sekalian,”ujar Pius SW, paman korban dengan suara lantang.
Pius juga menyoal masalah pengamanan superketat yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pembunuh keponakannya. ‘’Masa sidang kasus pembunuhan ini seperti sidang teroris saja dan dijaga oleh ratusan polisi,” katanya.
Diungkapkannya, ia dan keluarga juga menyoal masalah pengamanan polisi yang menggunakan senjata api laras panjang. “Setelah diprotes, tidak ada lagi polisi yang membawa senjata api laras panjang,” imbuhnya. Pius menegaskan, keluarganya akan menuntut dan menyeret anggota polisi yang ketahuan atau kedapatan melakukan penyimpangan selama proses penyidikan, hingga proses peradilan ke ranah hukum.
“Jadi jangan main-main! Kami berharap pengadilan bisa memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya,” tegasnya. Metro7/fit