AMUNTAI — Bak gayung bersambut, tindakan pasangan calon pasangan independen Sessi Mulya Baret Revilla-H Mahyudin yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ke Provinsi melalui tim Kuasa Hukumnya Bujino A Salan pasca tak diloloskan Rabu (22/2) lalu karena kurangnya bukti dukungan fotokopi KTP warga, mendapat tanggapan sepadan. Lembaga sah pelaksana Pemilukada HSU ini, ancam balas melapor balik.

Pasangan Baret-Mahyudin gagal maju setelah pada tahap awal veifikasi awal Sabtu (18/2) lalu banyak bukti dukungan yang dianggap cacat.
Ketua KPUD HSU M Noor menegaskan, pihaknya sudah melakukan proses sesuai prosedur.
“Kami tak membeda-bedakan pasangan calon. Baik Baret-Mahyudin maupun pasangan Syahdillah-Didi Bukhari (Odong – red) diperlakukan sama. Jumlah fotokopi KTP pendukung Baret-Mahyudin, yang diterima KPU HSU memang benar sebanyak 13.53. Namun, saat verifikasi awal, berkurang menjadi 8.069 KTP pendukung. Sehingga, verifikasi faktual tak bisa dilanjutkan ke lapangan,” ujarnya, Kamis (23/2) lalu.
Saat verifikasi awal itu lanjut M Noor, ditemukan adanya KTP ganda, tandatangan palsu, serta tak ada tandatangan dalam formulir yang diserahkan ke KPUD. Sehingga akhirnya dicoret pihak KPUD, karena menurut aturan, tidak sah.
M Noor menyesalkan tim Baret-Mahyudin mengadukan pihaknya ke KPUD Kalsel, padahal menurutnya pihak KPUD tak pernah mengusir calon saat mendaftar ke KPUD dan justeru pasanganBaret-Mahyudin sendirilah yang langsung balik kanan.
“Seharusnya kalau berperkara di Amuntai, jangan lantas dibawa ke Banjarmasin,” ucap M Noor.
Namun begitu, pihak KPUD menyatakan tak gentar dengan ancaman tersebut, bahkan mereka mempersilahkan untuk mengadukan ke aparat berwenang, jika tim Baret-Mahyudin memang memiliki bukti kuat pelanggaran pihaknya.
“Malah, kami sebenarnya yang berhak melaporkan balik. Sebab, kami punya bukti hasil verifikasi awal yang dilakukan anggota PPK,” jelasnya. Metro7/usy