Ganti Rugi Lahan Tidak Sesuai

Herman Ituk alias Paumi (40)

Tamianglayang– Tidak hanya di Kalsel, masalah ganti rugi lahan ternyata juga terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Akibat ganti rugi yang diminta tidak dibayar oleh pihak perusahaan, warga dari 5 desa yang ada di Kabupaten Barito Timur (Bartim) memblokir akses jalan PT Mitra Agro Palm (MJAP) yang berada di wilayah Kecamatan Pematang Karau. Perusahaan kelapa sawit itu dituding telah mengingkari kesepakatan bersama warga untuk memberikan ganti rugi lahan.

Hal itu dikeluhkan Herman Ituk alias Paumi (40), warga Desa Bambulung Kecamatan Pemantang Karau Bartim yang juga salah seorang perwakilan warga 5 desa, Selasa (21/2) lalu.
Ditemui di kediaman istrinya Desa Lampeong Kecamatan Pematang Karau, Ituk menjelaskan bahwa pemortalan jalan dimulai Selasa (14/2) lalu oleh sebanyak 40 orang warga gabungan 5 desa, yaitu Desa Bambulung, Kupang Bersih, Ketab, Muara Plantau dan Desa Mangaris Kabupaten Barito Selatan (Buntok).
Sebelumnya lanjut Paumi, dalam mediasi antara perwakilan warga dari 5 desa dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim di kantor Bupati Bartim Jumat (3/1) lalu itu, terungkap bahwa pihak perusahaan belum bisa memenuhi, karena lahan tersebut masih bermasalah.
Dalam pertemuan bulan lalu (Januari 2012 – red) yang dihadiri langsung oleh Bupati Bartim itu, pihak perusahaan menyatakan, dari lima desa yang dijanjinkan untuk dibayar ganti ruginya, ternyata sebagian desa sudah ada yang menerima pembayaran. Tinggal empat desa yang belum, alasannya masih bermasalah,” ungkap Herman Ituk.
Masalah yang dimaksud lanjut Herman adalah kelengkapan administrasi. “Manejemen PT MJAP yang diwakili Nelson saat itu mengatakan bahwa kalau buru-buru dilakukan, mereka takut akan terjadi dua kali pembayaran,” imbuhnya.
Ditambahkannnya, pihak perusahaan akhirnya menegaskan bersedia membayar ganti rugi, asalkan dibentuk Tim Terpadu Tata Batas dari Kabupaten. Keinginan itu langsung disetujui Bupati Bartim yang juga meminta pihak PT MJAP untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi, apabila sudah tidak ada masalah lagi.
Masih menurut Ituk, dalam perkembagannya kemudian dibentuklah tim tersebut yang diketuai oleh Sekda Bartim. Sayangnya, meski warga empat desa sudah melakukan tugas mereka menetapkan tata batas yang tergabung dalam 9 RT, tim kabupaten belum juga turun ke lapangan.
Mendapati kenyataan tersebut ditambah belum adanya tanggapan positif dari pihak perusahaan, warga akhirnya sepakat untuk menutup akses jalan PT MJAP. Bupati Bartim mempersilahkan warga melakukan aksi, sejauh tidak berbuat anarkis.
“Kami sudah menemui pihak perusahaan, tetapi mereka malah lari. Lahan yang belum dibayar berjumlah 1561,505 ha, sedangkan yang sudah dibayar 819,575  ha. Kami sebagai masyarakat meminta ketegasan Bupati kepada perusahaan, karena ini menyangkut permasalahan masyarakat dan kami merasa sudah dikibuli oleh perusahaan. Padahal ganti ruginya hanya Rp1,5 juta per hektarnya,” keluh Paumi kecewa.
Paumi pun menagih janji Bupati Bartim yang berencana mengeluarkan Perda ganti rugi, Rp15 juta per hektar.
Kalau Perda itu sudah dikeluarkan, maka kami tidak akan menjual. Apalagi PT MJAP sudah empat kali diberi perpanjangan izin dan sekarang ijinnya sudah habis tidak bisa diperpanjang lagi, namun kegiatannya jalan terus. Kenapa Bupati membiarkan saja. Tolong ditindak, supaya tidak semaunya terhadap masyarakat. Apalagi perusahaan itu tidak memberikan kontribusi apa-apa terhadap PAD,” cecar Herman diamini aktivis LSM, Thomas. Metro7/M.Jaya