Diduga Mencuri Karet
PARINGIN — Polres Balangan bersama aparat gabungan dari Polres HSU, HST, dan Tabalong mengamankan sejumlah warga Lamida Bawah yang sejak Senin (27/2) awal pekan lalu, telah bermalam dan menduduki kawasan PTPN Nusantara XIII yang mereka klaim sebagai milik mereka.

Kapolres Balangan AKBP M.Yudha Setyabudi menuturkan bahwa hari Sabtu (25/2) dirinya mendapat laporan warga bahwa ada pencurian karet di lahan mereka.
“Kami langsung melakukan patroli di sekitar wilayah itu mulai Sabtu siang hingga malam harinya,” tutur Kapolres.
Hasilnya, Sabtu malam itu petugas berhasil menangkap 4 orang yang dicurigai sebagai pencuri karet. Sebagai barang bukti ditemukan 25 kg karet mentah, 4 buah sajam, ketapel beserta 2 buah sepeda motor. Lokasi penangkapan adalah di sekitar Sp 6 tepatnya di Desa Miho.
“Seluruh tersangka kemudian digiring ke Polres Balangan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim AKP Taufik Rahman.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan penyadapan karet sejak tanggal 15-26 Februari atas perintah seorang koordinator berinisial R.
Untuk membuktikan hal itu, petugas kemudian melakukan penelusuran ke TKP.  Pada Senin (27/2) dini hari, Polres mengerahkan anggotanya sekitar 267 personil untuk melakukan penangkapan terhadap 12 orang warga termasuk sang Koordinator, namun setelah diteliti, hanya 6 orang yang terbukti melakukan pencurian atas perintah R.
“Barang bukti yang kami sita adalah 10 senjata tajam berupa parang, celurit, 6 motor dan 2 buah karung karet,” ujar Kapolres Balangan, AKBP M Yudha Setyabudi.
Berdasarkan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 KUHP BK No 5 tentang Mengganggu Ketertiban Umum dan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian Siang dan Malam, maka warga Lamida Bawah yang telah menduduki dan menjarah lahan PTPN Nusantara XIII, terbukti bersalah dan akan ditahan,” tutup Kapolres Balangan M Yudha Setyabudhi. Metro7/Sri