PARINGIN — Syarif (42) warga Juai kelahiran Buntu Karau Kabupaten Balangan diamankan aparat setelah kedapatan melakukan pencurian Selasa (28/2) lalu di kawasan jembatan Desa Tigarun, Juai.

“Ia dituduh melakukan pencurian ulin jembatan yang berada di desa Tigarun Kecamatan Juai dengan barang bukti 2 potong kayu ulin ukuran 20 x 20 panjang 4 meter dan 2 potong kayu lagi berukuran 20 x 20 panjang 2 meter,” tutur Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Taufik Rahman.
Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian sekitar Rp2,5 juta. Operasi penangkapan dilakukan petugas pada Rabu (28/2) sekitar jam 10.00 WITA.
Pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,terang Kapolres Balangan AKBP M Yudha Setyabudi.
Untuk memastikan bahwa barang bukti itu benar ulin jembatan, petugas sempat melakukan penelitian langsung ke lapangan dan mencocokkannya dengan barang bukti yang sudah diamankan. Metro7/Sri