Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Balangan, Rustam mengatakan, pemerintah desa wajib melaporkan penggunaan dana APBD, sebagai pertanggung jawaban kepada pemerintah .

Pemerintah Kabupaten Balangan memiliki kewajiban melaporkan program kerja terkait dengan penggunaan dana APBD Balangan kepada DPRD setempat.
Agar tertib admnistrasi, sesuai Undang-Undang, pemerintah desa seharusnya melakukan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  (RABDES), sehingga program kerja pembangunan desa bisa terlaksana dengan tertib, baik dan maksimal .
  Pelaksanaan sistem pemerintah desa dengan berdasarkan prosedur yang benar dan memperhatikan tupoksinya, akan sangat berpengaruh bagi program kerja Pemerintah Kabupaten, khususnya dalam bidang pembangunan dan kemajuan infrastruktur di wilayah perdesaan .
Pemerintah desa juga memiliki kewajiban serupa, yaitu melaporkan penggunaan dana APBD untuk pembangunan desanya. Metro7/Sri