Enam Warga Lamida Masih Ditahan
PARINGIN — Warga Juai dan Halong yang sempat menduduki lahan perusahaan sawit PT Alam Tri Abadi (ATA) kembali mendatangi Mapolres Balangan, Rabu (7/3), terkait janji perusahaan yang akan menyelesaikan sengketa pengambil alihan HGU dari PT Cakra ke PT ATA dan penyelesaian lahan milik warga.

Massa yang dipimpin Suhardi ini pun lagi-lagi melakukan mediasi untuk menyampaikan aspirasinya ke Wakil bupati Balangan Ansharuddin dan perwakilan PT ATA yang juga diundang.
“Kita disini hanya memfasilitasi tempat pertemuan,” jelas Kapolres Balangan AKBP M Yudha Setyabudi.
Sementara itu, enam dari 15 pendemo yang melakukan pendudukan lahan karet di lahan Pirsus PT Perkebunan Nusantara (PN) XIII di Desa Lamida Bawah Kecamatan Paringin, beberapa waktu lalu tetap ditahan aparat kepolisian Resort (Polres) Balangan. Mereka dituduh menjarah karet dan membawa senjata tajam.
Wakapolres Balangan Kompol R Matsari mengatakan, pihaknya tetap melakukan penahanan, karena berdasarkan rekonstruksi dan penyelidikan serta keterangan saksi, terbukti bersalah.
“Ada lima warga yang terbukti melakukan penjarahan karet milik warga setempat dan satu lagi terbukti atas kepemilikan dan membawa sajam,” ujar Matsari.
Pihak kepolisan lanjut mantan Kasat Reskrim Polres HSU ini, juga menahan koordinator aksi, Rahmadi.
“Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pendemo, akan kita tindak tegas,” tandasnya.
Kepolisian Resort (Polres) Balangan “memberi ampun” sembilan dari 15 pendemo yang sempat ditahan saat melakukan pendudukan lahan karet di Pirsus PT Perkebunan Nusantara (PN) XIII Desa Lamida Bawah Kecamatan Paringin, beberapa waktu lalu.
Sembilan warga yang berasal dari beberapa desa itu dilepaskan penyidik setelah sempat ditahan dengan dugaan serupa.
“Berdasarkan penyidikan, mereka hanya ikut demo, tidak ikut-ikutan mencuri karet dan bawa sajam,” kata Wakapolres Balangan Kompol R Matsari, Selasa (6/3).
Seperti diketahui, aksi pendudukan lahan perusahaan karet itu berakhir dengan penangkapan paksa oleh pihak kepolisian, Senin (27/2) lalu, pasca ditemukannya kasus penjarahan lahan karet milik masyarakat sekitar oleh beberapa oknum warga pendemo. Hasilnya 15 warga sempat diamankan.
Saat penangkapan polisi berhasil menemukan 25 kilogram dan dua karung lainnya karet basah yang mereka sadap dan empat senjata tajam.
Selain melakukan penjarahan dan pendudukan lahan, mereka juga terbukti membawa senjata tajam jenis ketapel, mandau dan tombak.
“Karena melanggar UU Nomor 9 tahun 1998, KHUP buku 5 tentang Ketertiban Umum dan KUHP Pasal 362/363 tentang Pencurian, mereka kita amankan,” ujar Kapolres Balangan AKBP M Yudha Setyabudi. Metro7/usy