PARINGIN – Hanya dalam waktu empat hari, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah memberikan jawaban atas surat putusan hasil Paripurna DPRD Balangan soal pengusulan pemberhentian Bupati Balangan Sefek Effendi dan Wakil Bupati Balangan, Ansharuddin.

Surat bernomor 131.63/697/SJ tanggal 5 Maret 2010 perihal Penjelasan Keputusan DPRD Balangan Nomor 6 tahun 2012 tanggal 23 Februari 2012 yang diberikan kepada Gubenur Kalsel Rudy Ariffin, telah berada di meja Ketua DPRD Balangan sebagai tembusan.
“Iya tadi saya dikabari staf sekretariat surat dari Mendagri baru saja sampai,” kata Ketua DPRD Balangan Zainuddin, Rabu (7/3).
Namun politisi PPP ini mengaku belum tahu isi putusan balasan surat Gubernur Kalsel nomor 120.1/225/PEM 27 Februari 2012, perihal laporan permasalahan Bupati Balangan dan Surat Pengantar Ketua DPRD Balangan Nomor 720/017/SET.DPRD-BLG/II-2012, 23 Februari 2012 itu.
“Saya belum tahu apa hasilnya, belum baca dan belum ke kantor,” Aku Zainuddin.
Dari informasi yang didapatkan Metro7, diketahui alasan Gamawan menolak pemberhentian Bupati adalah karena bertolak belakang dengan Pasal 29 UU Nomor 32/2004 jo Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005, di mana pada ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah atau Wakil berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Lalu pada ayat 2, Kepala Daerah atau Wakil diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat baru. Kemudian tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan, tidak lagi memenuhi syarat, tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil.
Terkait ketentuan itu, maka keputusan DPRD Balangan tentang Pengusulan Pembatalan Pasangan Calon Pemilukada 2010 Balangan atas nama Sefek Effendi dan Ansharuddin atas dasar tuntutan tim Syarifuddin-Fahrurazi (Syafa), tidak dapat dijadikan dasar Mendagri untuk melakukan pemberhentian.
Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin, langsung diminta melaporkan langkah-langkah tindaklanjut hasil yang telah disepakati ke Mendagri.
Terkait masalah itu, Zainuddin mengatakan belum mengambil langkah apa yang akan diambil oleh DPRD Balangan.
“Untuk saat ini, kita mempelajari dulu surat itu,” ujarnya dihubungi via telepon seluler.
Apakah surat itu akan diumumkan atau disampaikan langsung ke tim Syafa selaku “penggugat”, Zainuddin belum bisa memastikan.
“Kita tidak tahu mekanismenya. Yang pasti, tugas DPRD Balangan sudah dijalankan membuat putusan dan mengantarkannya ke Mendagri,” pungkasnya. Metro7/Sri