TANJUNG – Belum lama tadi, berkat informasi awal dari masyarakat ditambah kesigapan petugas, 3 pegedar barang haram berhasil diciduk di tiga tempat terpisah.
Pada Jumat (2/3) sekira pukul 20.30 Wita, petugas menangkap seorang pelaku tindak penyalah gunaan narkotika berinisial Iyus di Jalan Ir PHM Noor Desa Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Giat penangkapan pelaku yang beralamat di Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba  AKP Yana Mulyana SSos MAP.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Tabalong mendapat informasi dari warga bahwa di Jalan Ir PHM Noor, tepatnya di depan MTSN 1 Tanjung akan ada transaksi Narkoba jenis sabu–sabu. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dimaksud.
 Di tempat itu, petugas melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor jenis Honda merk Beat warna Hitam tanpa menggunakan Helm, masuk ke dalam halaman Sekolah.
Bertambah curiga, petugas lalu mendatangi orang tersebut dan melakukan penangkapan. Pelaku sempat menjatuhkan sesuatu, namun ulahnya diketahui petugas yang akhirnya mendapati bahwa yang sengaja dibuang pelaku dekat kakinya adalah 1 paket narkoba jenis sabu–sabu seberat 0,6 gram.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya, yang rencananya akan dijual kepada orang lain
Berikutnya, Selasa (06/03) sekitar pukul 12.00 Wita, petugas kembali mengamankan pelaku lain berinisial Gondrong yang kedapatan akan melakukan transaksi narkoba.
Petugas lebih dulu mendapat informasi bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi sabu di Komplek Perumahan Graha Kartika Eka Paksi Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Sampai di TKP, petugas melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan warga, mengendarai sebuah sepeda motor.
Begitu petugas mendekat, ia sempat berniat kabur, namun tindakannya didahului petugas. Usai digeledah, dari badan pelaku ditemukan narkoba yang diduga jenis sabu–sabu di dalam saku depan sebelah kiri. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong, Sesampai di kantor begitu petugas membuka dompet pelaku, kembali ditemukan 1 paket serupa.
Sehingga seluruhnya ditemukan 3 Paket serbuk bening yang diduga narkoba dengan rincian, 2 paket masing–masing seberat 0,23 gram dan 1 paket seberat 0,31 gram.
Seorang pelaku lain berinisial Mawar juga berhasil ditangkap petugas di Jalan Kuranji II Desa Sulingan RT 02 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Selasa (06/03) jam 13.00 Wita.
Sebanyak 3 paket narkoba dengan rincian 2 paket masing masing seberat 0,30 gram dan 1 paket seberat 0,36 gram jumlah berat semuanya 0,96 gram disita dari dirinya.
Penangkapan Mawar merupakan hasil pengembangan dari pelaku Gondrong yang sudah lebih dulu diringkus.
Saat diinterogasi, Gondrong mengaku mendapatkan sabu dari Mawar. Petugas pun menelusuri kebenarannya, sampai akhirnya menangkap Mawar di rumahnya setelah ditemukan barang bukti paket sabu di dalam jaket warna biru yang digantung pelaku di ruang dapur. Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Tabalong guna proses lebih lanjut. Metro7/usy