Puncak Peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-62 tahun 2012 Propinsi Kalimantan Selatan dipusatkan di Kabupaten Banjar dengan pelaksanaan upacara bendera, bertempat di Ruang Terbuka Hijau Martapura, Senin (5/3). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Gubernur Kalsel Drs H Rudy Arifin.

Tema HUT Polisi Pamong Praja ke-62 adalah: “Satuan Polisi Pamong Praja Siap Mengawal Penguatan Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Melalui Optimalisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat”.
Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi menegaskan bahwa situasi yang tertib dan tenteram di masyarakat pada gilirannya akan berdampak pada situasi keamanan kondusif dan situasi keamanan yang kondusif akan memperkuat ketahanan nasional secara umum.
Penegasan tersebut disampaikan Mendagri dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin  pada apel puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-62.
Mendagri mengatakan, tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah melaksanakan urusan pemerintahan umum yang meliputi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
“Ini artinya, termasuk di dalamnya masalah penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang merupakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan Hari Jadi Satpol PP ke-62 tahun 2012, dilakukan beberapa kegiatan, di antaranya  eksebisi sepakbola, lomba Peraturan Baris Berbaris, operasi simpatik pembersihan eks lahan Kayutangi Pasar Martapura,  penanaman pohon penghijauan di sepanjang irigasi Martapura, serta malam ramah tamah dengan seluruh Kasat dan anggota Pol PP se Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut Gubernur menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab Polisi Pamong Praja di dalam mengamankan program-program Pemerintah Daerah khususnya dalam penegakan peraturan daerah sangat diperlukan, sekaligus memantapkan posisinya sebagai salah satu unit kerja di dalam struktur Pemerintah Daerah untuk mendukung suksesnya pelaksanaan program pemerintah.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja guna mendorong peningkatan aspek kelembagaan utamanya tentang peningkatan peran dan tanggung jawab Satpol PP.
Kewibawaan Satpol PP tidak diukur dari pakaian dan atributnya saja, melainkan dilihat dari konsistensinya menegakkan aturan secara proporsional dan profesional.
Dalam Kesempatan acara HUT Polisi Pamong Praja ke-62 tersebut, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin menyerahkan Tropi kepada Satuan Pol PP Kab HST yang berhasil meraih juara pertama dalam lomba baris berbaris (PBB) yang diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Kab. HST Drs Ahmat Fatoni. advhst