* 3 Tahun Warga Tidak Terima Dana

PARINGIN – Sayangnya, program pemerintah ini tidak semuanya berjalan lancar. Seperti Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lampihong Selatan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang sejak tahun 2009, hingga 2010 tidak pernah diserahkan, sementara untuk tahun 2011 pun hanya sampai sebagian. Hal ini membuat warga desa bertanya-tanya, kemana rimbanya dana tersebut.

“Program ADD ini setahu kami sudah berlangsung tiga tahun. Dari tahun 2009 tidak ada dana ADD, 2010 juga, baru pada 2011 ada penyerahan, itu pun hanya setengah jalan. Sementara masih ada dana yang belum diterima masyarakat sekitar Rp20 juta,” jelas sumber Metro7, Sabtu (24/3) petang.
Ia menyebutkan, bahwa hal itu sudah beberapa kali ditanyakan kepada pihak-pihak terkait di Kecamatan, namun mereka malah mendapatkan jawaban mengejutkan bahkan terkesan ditutup-tutupi.
Padahal dana Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut bertujuan merupakan wujud pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi, agar tumbuh dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan yang dilokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya.
“Ketika warga kami menanyakan masalah itu. Camat malah bilang: tidak usah macam-macam. Kamu ini hanya bawahannya Kepala Desa. Ini kan aneh. Kami hanya ingin tahu, uang itu sekarang dimana kuburannya? Padahal setahu kami dana ADD wilayah lain sudah diserahkan,” ujar sumber sedikit emosi.
Warga Lampihong meminta aparat segera bertindak menyelidiki masalah ini yang mereka duga sarat dengan penyelewengan (korupsi, red) oleh beberapa oknum termasuk Kepala Desa yang belakangan juga diduga menggunakan ijazah palsu, karena diketahui menggunakan nama berbeda beberapa waktu sebelum dan sesudah menyelesaikan pendidikan Kejar Paket C.
Dalam surat yang disampaikan Inspektur Kabupaten Balangan kepada Bupati tertanggal 14 Pebruari 2012 tentang Penyampaian Hasil Pemeriksaan Pada Desa Lampihong Selatan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, antara lain disebutkan bahwa Kepala Desa selama ini tidak pernah menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) tahun 2011; dan Kepala Desa tidak menetapkan Petugas Pengelolaan Barang Milik Desa sejak tahun 2009-2011.
Pada poin selanjutnya disebutkan juga bahwa Kepala Desa tidak transparan mengelola ADD dan bahwa bukti pengeluaran pun tidak lengkap, terdapat pajak (PPN dan PPh Pasal 22) tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 yang tidak dipungut dan tidak diserahkan ke Kas Negara sejumlah Rp 2.179.534,-; terdapat kelebihan pembayaran insentif PMT Posyandu sebesar Rp 300 ribu; tidak melaksanakan kegiatan senilai Rp 3 juta; dan belanja tidak ada bukti fisik tahun 2009, 2010 dan 2011 sejumlah Rp 27.718.750,-.
Poin lain menyebutkan bahwa pelaporan keuangan ADD Tahun Anggaran 2009, 2010 dan 2011 juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan temuan itu, pihak Inspektorat akhirnya meminta supaya dilakukan 15 langkah perbaikan, di antaranya meminta Kepala Desa membuat Surat Pernyataan yang isinya akan mengelola ADD secara transparan, memfungsikan Bendahara selaku Bendahara Pengeluaran, dan memfungsikan Sekretaris Desa sebagai Verifikator dokumen dan data pendukung pengeluaran keuangan desa.
Selain itu, ia juga diminta menyelesaikan seluruh masalah keuangan yang menjadi temuan. Metro7/sri/usy