AMUNTAI DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mewacanakan Ketua dan Wakili Ketua DPRD sementara untuk menggantikan ketiga Pimpinan DPRD yang akan ikut bertarung dalam Pemilukada HSU Juni mendatang.
Ketua DPRD HSU Sutoyo Sandy Kamis mengatakan bahwa semua pimpinan yang ikut mencalonkan dirinya pada Pemilukada HSU akan digantikan oleh rekan satu partainya yang diusulkan oleh partai itu sendiri.
“Pimpinan DPRD yang turut mencalonkan diri dalam Pemilukada HSU nanti akan digantikan oleh rekan satu partainya yang juga duduk dalam kursi legislatif,” ujarnya.
Ketiganya yang dimaksudkan Sutoyo adalah dirinya sendiri selaku Ketua DPRD (PPP), Wakil Ketua 1 H Abdul Wahid HK (Golkar) dan H Mukarram Fikrie selaku Wakil Ketua 2 DPRD HSU (PBR).
Menurut Sutoyo, orang yang akan menduduki Pimpinan sementara DPRD ini akan diusulkan oleh partai dari Pimpinan DPRD terkait. Karena semuanya  ada aturan hukum tersendiri yang tertuang dalam satu pasal yang dibagi menjadi beberapa ayat.
Hal ini berdasar kepada surat dari Menteri dalam Negeri RI (Mendagri) yang menyebutkan bahwa tidak boleh ada kekosongan pada Pimpinan DPRD.
Oleh Pemerintah, aturan itu dituangkan lagi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 Pasal 41 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan bahwa dalam hal apabila salah seorang Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 hari, partai asal pimpinan tersebut mengusulkan kepada pimpinan untuk menggantikan selama Pimpinan DPRD tersebut berhalangan.
Setelah ada pengusulan dari partai terkait, maka DPRD akan memparipurnakan bahasan ini untuk memutuskan siapa yang akan menduduki kursi Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD HSU. Metro7/Ayie