TANJUNG — Sidang Perdata kasus sengketa tanah antara Penggugat Aseng Kurniawan alias Awu dengan H Hanafi (Tergugat I), Pardiansyah (Tergugat II) dan Kumar Asikin (Tergugat III) Rabu (28/3) siang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, Penasehat Hukum Penggugat Hj Mahrita SH keberatan terhadap Kuasa Hukum Tergugat I dan II, karena tidak memenuhi syarat untuk Beracara di Pengadilan.
Hal tersebut diungkapkannya dalam proses persidangan dengan agenda Replik Penggugat itu.
Disebutkan bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2011 terdaftar di PN hari Rabu tanggal 18 Januari 2012 No 02/SK-Pdt/2012/PN.Tjg, penggugat menyampaikan beberapa poin keberatannya, yaitu bahwa Pertama, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, 1 dari 3 orang dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2012 Khususnya No 3 dalam Surat Kuasa tersebut, dalam persidangan hari Rabu (21/3) hanya memperlihatkan identitas Kartu Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesai (HAPI).
Kedua, bahwa kartu keanggotaan HAPI bukan sebagai izin untuk beracara di Pengadilan sebagaimana diisyaratkan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 pada angka 2 dan 3 yang intinya menyatakan bahwa yang boleh beracara di Pengadilan hanyalah Advokat yang berasal dari PERADI, tetapi yang dapat dipakai pedoman oleh Pengadilan Tentang Advokat yang dapat beracara di Pengadilan adalah yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi. Dan bahwa Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi, baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU Advokat, dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak melihat dari organisasi mana mereka berasal.
Ketiga, bahwa karena Kuasa Hukum Tergugat I dan II tidak bisa memperlihatkan Surat Izin untuk beracara yang resmi dikeluarkan oleh yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan UU, maka keberadaannya dalam Persidangan tidak sah dan Penggugat sangat keberatan
Berdasarkan alasan tersebut di atas, Kuasa Hukum Penggugat memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk Tidak Memperkenankan (Menolak) kehadiran Kuasa Hukum Terggugat I dan II.
Objek tanah sengketa berlokasi di Desa Laburan RT 8 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong ini dituntut pengembaliannya oleh Penggugat, karena dikuasai oleh pihak Tergugat secara tidak sah dengan bukti kepemilikan yang sangat diragukan kebenarannya.
Dengan ditolaknya Pengacara Tergugat I dan II ini, maka otomatis pihak Kuasa Hukum Penggugat juga menolak dengan tegas seluruh Eksepsi Tergugat I dan II. Metro7/LQ