Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dimiliki oleh penduduk. Semua peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ini harus dilaporkan, karena membawa implikasi perubahan data identitas kependudukan. Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai ketentuan undang-undang.
Berkenaan dengan itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balangan sebagai instansi pelaksana urusan wajib bidang kependudukan, memperhatikan beberapa isu strategis utama yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yakni: Adanya program nasional di bidang kependudukan yang diharapkan tuntas pada tahun 2012, yaitu pemutakhiran data penduduk, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerbitan KTP elektronik (e-KTP); Pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam pemberian layanan dengan sistem/SIAK on line; Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang membutuhkan prosedur dan persyaratan tertentu, namun di sisi lain dihadapkan pada keinginan masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan layanan secara cepat dan mudah; Kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan dalam mendukung tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan koordinasi lintas sektoral yang masih belum berjalan secara optimal.
Sebagai wujud tanggung jawab dan peran serta pemerintah Kabupaten Balangan dalam mensukseskan penerapan Standar Pelayanan Minimal di bidang kependudukan yakni Cakupan Penerbitan KTP bagi seluruh penduduk yang memenuhi syarat dan Penerbitan Akte kelahiran bagi seluruh anak yang lahir pada tahun berkenaan, maka sejak tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Balangan telah menggratiskan biaya retribusi pelayanan pembuatan akte kelahiran, serta mempermudah pelayanan penerbitan KTP dengan menetapkan pelaksana teknis administrasi kepada semua kecamatan di Kabupaten Balangan. Kebijakan ini didasarkan pada Perda Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil, serta Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/02.a/Kum Tahun 2009 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Administrasi Kependudukan kepada semua Kecamatan di Kabupaten Balangan.
Peluang dan tantangan yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelaksanaan tupoksinya terkait Peluang dapat digambarkan bahwa: Kerjasama dengan pihak ketiga/penyedia jasa telekomunikasi dalam pengembangan pemanfaatan teknologi informasi kependudukan, khususnya dalam implementasi pembangunan SIAK online pada seluruh kecamatan di Kabupaten Balangan; dam kerjasama dengan instansi terkait (kementrian Agama, KPU, BPS dan lainnya) dalam pengembangan dan pemantapan data base kependudukan Kabupaten Balangan.
Dalam hal Tantangan: bahwa persebaran penduduk yang tidak merata dan masih banyak penduduk yang berdomisili di wilayah terpencil, sehingga perlu upaya keras dan terpadu dalam pelaksanaan pendataan administrasi kependudukan; fasilitas dan sarana kerja yang masih terbatas dan perlu dilengkapi untuk mendukung/mendorong kerja yang lebih efektif dan optimal.
Sementara terkait Permasalahan: bahwa untuk mengoptimalkan capaian sasaran dan mengantisipasi perubahan yang akan terjadi pada masa mendatang, maka hambatan yang dihadapi pada tahun lalu perlu diatasi. Selama pelaksanaan program dan kegiatan tahun lalu, permasalahan krusial yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah masih belum meratanya aparatur yang memiliki kompetensi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankannya. Oleh karena itu, perlu kiranya dilakukan analisis beban kerja untuk mengetahui kebutuhan nyata jumlah aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Keberhasilan implementasi program, dan kegiatan di masa depan memerlukan aparatur yang profesional serta dapat dipercaya masyarakat, karena kinerjanya berdasarkan norma hukum dan etika birokrasi. Permasalahan kedua yang juga sangat berpengaruh pada kinerja organisasi adalah dukungan anggaran yang masih terbatas dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kependudukan.
Selain hambatan internal organisasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menghadapi hambatan eksternal yaitu relatif masih rendahnya kesadaran sebagian warga masyarakat dalam mendukung tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran, peran serta masyarakat dalam mendukung tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan secara sistematis dan terus menerus.
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan kebijakan
Visi adalah suatu pedoman dan pendorong organisasi untuk mencapai tujuannya, yang merupakan gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang hendak diwujudkan organisasi. Membentuk visi organisasi berarti menggali gambaran bersama mengenai masa depan, yang membutuhkan komitmen dari semua unsur organisasi. Visi harus menjadi milik bersama dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi. Visi juga diperlukan untuk membangkitkan antusiasme segenap komponen organisasi guna mewujudkan tujuan bersama. Adapun payung besar dari semuanya adalah Visi Daerah Kabupaten Balangan yang tertuang dalam RPJP 2005-2025, yakni: “Terwujudnya Kabupaten Balangan Mandiri dengan Berlandaskan Otonomi Daerah”.
Dari Visi Daerah Jangka Panjang Kabupaten Balangan tersebut kemudian munculah Visi jangka menengah yang diusung oleh Bupati Balangan terpilih sebagaimana tercantum dalam RPJMD tahun 2011-2015 yaitu: “Melanjutkan Pembangunan Menuju Balangan Yang Mandiri dan Sejahtera”.
Mengacu pada esensi Renstra SKPD sebagai penjabaran dari RPJMD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan kerja Perangkat Daerah, maka gambaran ke depan kemana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan akan dibawa dan diarahkan, dirumuskan dalam pernyataan visi: “Terwujudnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Balangan yang tertib, akurat dan akuntabel menuju pelayanan prima dan professional”.
Sesuai dengan visi tersebut di atas, maka untuk mencapainya dirumuskan misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan yaitu: Memantapkan pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya aparatur serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan di bidang kependudukan; Menumbuhkembangkan kesadaran dan peran aktif masyarakat, serta menjalin koordinasi yang efektif dengan instansi terkait dalam mendukung tertib administrasi kependudukan.
Tujuan dan sasaran adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pencapaian Misi dan Visi organisasi. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, dan program dalam rangka merealisasikan misi. Tujuan dibatasi jumlahnya agar lebih terfokus meskipun demikian tujuan belum bersifat spesifik dan tidak terukur.
Sasaran bersifat lebih rinci dan memperlihatkan langkah atau gerakan menuju pencapaian tujuan (penjabaran dari tujuan secara terukur). Sasaran memberikan fokus pada penyusunan kegiatan sehingga bersifat spesifik, terinci dapat diukur dan dapat dicapai. Sasaran merupakan target yang spesifik dan terukur dari tiap tujuan perencanaan. Sasaran umumnya berjangka pendek dan untuk tiap tujuan biasanya disusun beberapa sasaran. Karena yang dapat diukur adalah sasaran (bukan tujuan), maka bila semua sasaran telah tercapai maka tujuan dianggap tercapai pula.
Oleh karena itu, esensi tujuan dan sasaran adalah untuk mengukur keberhasilan pencapaian visi dan misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang selanjutnya akan menyumbang terhadap pencapaian sasaran, tujuan, misi dan visi daerah sebagaimana yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Untuk mewujudkan visi dan misi, baik dalam jangka menengah maupun jangka pendek, ditetapkan tujuan dan sasaran, yaitu: Mewujudkan database kependudukan yang lengkap dan valid yang diarahkan pada pencapaian 4 sasaran, yakni Tersedianya data kependudukan yang akurat didukung dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi (aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan); Terwujudnya peningkatan kompetensi dan profesionalisme pegawai dalam memberikan pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; Terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana kerja; serta Terlaksananya akuntabilitas kinerja Dinas sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Tujuan Kedua adalah Meningkatnya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan instansi terhadap tertib administrasi kependudukan. Tujuan kedua ini diarahkan pada pencapaian 2 sasaran, yakni: Terwujudnya peningkatan kesadaran masyarakat atas pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang lengkap dan tertib berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan Terlaksananya hubungan kerjasama dan koordinasi yang sinergis dengan instansi terkait.
Keterkaitan antara Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan. Metro7/Sri