Era globalisasi yang membawa kemajuan seperti sekarang ini, berbanding lurus dengan kebutuhan berbagai bentuk fasilitas pelayanan, baik oleh pemerintah atau pun swasta. Seperti perusahaan pembiayaan atau pun dealer-dealer kendaraan bermotor yang saat ini keberadaannya sudah tersebar luas di seluruh tanah air, juga diharapkan terus melakukan inovasi.
Kasat Lantas Polres Balangan AKP Dana Setyana mengatakan, setiap cabang dealer harus mempersiapkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) pada setiap konsumen yang menjadi nasabah, sebagai pengganti sementara sebelum plat kendaraan dan STNK dikeluarkan oleh pihak dealer.
Persyaratan STNK harus ada dari pihak dealer agar memudahkan konsumen untuk menggunakan kendaraan tersebut, katanya.
Menurut Dana, keberadaan STCK memang perlu selalu ditekankan kepada pihak dealer. Terlebih setelah belum lama tadi Polres Balangan berhasil menemukan sekaligus mengamankan satu buah kendaraan jenis Ninja atas nama Yuhansyah, warga Desa Baruh Bahinu Luar. Sepeda motor milik PNS pada SDN Baruh Bahino Dalam ini ditilang karena tidak lengkapnya surat jalan kendaraan dari pihak dealer.
Ditegaskannya bahwa tanpa STCK, maka pihak kepolian tidak bisa mengeluarkan kendaraan yang sudah diamankan Polres Balangan tersebut, karena pihaknya harus memiliki surat atau bukti kelengkapan kendaraan itu, sebagai bahan laporan lanjutan.
Untuk mendapatkan STCK, pihak dealer bisa melapor ke kantor Samsat setempat untuk meminta dibuatkan STCK sementara, agar bisa digunakan untuk memakai kendaraan yang sudah dibelinya tanpa takut adanya pemeriksaan dari aparat. Metro7/Sri