TANJUNG – Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
Hal itu dijelaskan Muchtar Yahya Daud SH, salah seorang pengacara yang biasa menjalankan pekerjaannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung. Ditambahkannya bahwa semua orang juga harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
Mengenakan pakaian yang sopan, berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
“Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: senjata api, benda tajam, bahan peledak maupun peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang,” ujar Muchtar.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan terhadap setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda tersebut. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda itu, akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut ke dalam ruang, sidang dapat dikenai tuntutan pidana.
Selain itu, tentu juga dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, duduk rapi dan sopan selama persidangan, dilarang makan dan minum di ruang sidang, dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan, wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
“Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan, membuang sampah pada tempatnya, dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apa pun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan,” tambah Muchtar.
Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, dimohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
Para pengunjung yang datang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan, yaitu: wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan di atas; wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan di atas; dilarang berbicara dengan pengunjung lain selama sidang berlangsung; dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan; dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim; dilarang berbicara keras di luar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan; dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan; dan pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim. Metro7/LQ