Kapolsek Ampah IPTU Beddy Suwendi
TAMIANG LAYANG Basuki (26), warga Tabuk dalam RT 16, Kelurahan Ampah Kota ,Kecamatan Dusun Tengah harus berurusan dengan Polsek Dusun Tengah. Pasalnya, polisi dari sektor tersebut menemukan  6.714 obat keras yang tidak ada izin edarnya. Keberhasilan jajaran Polsek Dusun Tengah itu diawali dari informasi masyarakat.
Polisi menerima kabar bahwa masyraakat Tabuk Dalam resah dan keberatan atas beredarnya obat-obatan keras. Lebih parah lagi sumber obat-obatan keras itu diduga berasal dari rumah Basuki. Laporan itu pun ditindak lanjuti. Petugas mulai merencanakan penggerebekan di rumah Basuki, dan waktunya pada malam hari. Maka sekitar pukul 22.00 WIB pada Senin (30/4) tadi, petugas bergerak ke rumah Basuki.
Beberapa saat melakukan pengintaian dan memastikan Basuki sedang ada di rumah, petugas ini sempat mengagetkan Basuki dan petugas langsung menggerebek. Kedatangan petugas ini sempat mengejutkan Basuki.  tak banyak buang waktu, petugas memintanya untuk, menunjukan tempat penyimpanan obat-obatan keras itu.
Namun Basuki mengelak menyimpan obat-obatan itu. Petugas tak mau percaya begitu saja dan langsung menggeledah seisi rumah. Tak heran, laporan masyarakat itu benar adanya. Ditemukan 6.714 obat-obatan keras, yakni jenis Dextro 6.390 butir, Zenith 94 butir, dan 230 Alkohol.
Petugas kembali meminya Basuki untuk menunjukkan Surat Izin Edar obat-obatan keras itu. Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi pelaku. Penyitaan terhadap barang bukti pun langsung dilakukan. Demikian pula Basuki dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa.
Kapolres Bartim AKBP Amostian SiK melalui Kabag Ops Kompol Alfian Nurnas SH SIk kepada wartawan belum lama tadi menyatakan, saat ini pemilik obat-obatan itu masih diperiksa, Sebab, Basuki tidak bisa memperlihatkan Izin Edar obat-obatan keras tersebut.
‘’Tidak ada Surat Izin Edarnya. Kami menduga, dengan jumlah sebanyak itu, yang bersangkutan adalah pengedar. Tidak mungkin sebanyak itu dikonsomsi sendiri. Kalau pun untuk dijual, izin jualnya pun tidak ada,’’ imbuh Kapolsek Ampah, IPTU Beddy Suwendi. Metro7/M.Jaya