Kapolres Bartim Amostian SiK

TAMIANG LAYANG Polres Bartim akan mengkaji lebih dalam permainan uang seperti perjudian yang sering mewarnai perayaan adat. Jika ditemukan adanya unsur judi dalam acara adat itu, maka Polisi akan bersikap tegas. Langkah yang akan di lakukan polisi adalah berkoordinasi dengan Demang adat maupun Kepala Desa. Sebab, Demang adat lebih tahu tentang ada dan tidaknya permainan itu dalam acara adat.
‘’Kita akan koordinasikan hal ini dengan Demang adat maupun Kepala Desa. Apakah acara itu ada dalam upacara adat. Kita tentunya tidak mau adanya perjudian di wilayah Bartim ini, makanya ini kami sikapi,” ujar Kapolres Bartim AKBP Amustian SIK pada Cofffee Morning dengan wartawan di Mapolres Bartim belum lama tadi.
Amostian khawatir, jika acara adat itu disusupi oleh penjudi. Apalagi menurut Polisi dengan pangkat dua melati di pundak itu menyatakan bahwa perjudian dapat merugikan masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan Kamtibmas akan terganggu.
Perhatian terhadap permainan uang dalam acara adat dapat mendapat perhatian serius dari Kapolda Kalteng Brigjen Polisi Bachtiar Hasanudin Tambunan belum lama tadi. Bachtiar menegaskan, apa pun jenis judi adalah melanggar hukum pidana sesuai pasal 303 KUHP.
‘’Yang namanya judi itu jelas salah dan melanggar hukum. Dan itu ada ancaman hukumannya, sesuai dengan Pasal 303 KUHP,’’ terang Bachtiar.
Polisi akan mengantipasi perjudian di sela-sela perayaan adat. Dikatakan Bachtiar, pihaknya akan menghimbau pihak pelaksana perayaan hari-hari tertentu, agar jangan sampai ada judi dalam kegiatan tersebut.

 ‘’Hal itu akan disampaikan kepada panitia saat mereka meminta izin keramaian. Bahkan kalau perlu polisi akan datang ke tempat-tempat kegiatan tersebut,’’ pungkas Bachtiar. Metro7/M.Jaya