Sekda Bartim Drs. Bandju T Mangko
TAMIANG LAYANG Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bartim terus berupaya menggenjot pendapatan daerah. Pasalnya, pendanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah yang mencukupi, tentu akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Upaya lain yang direncanakan Pemkab Bartim untuk menambah pundi–pundi dana pembangunan itu dimulai melalui penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Bahkan dengan pembahasan yang alot bersama dengan DPRD Kabupaten Bartim, Peraturan Daerah (Perda) mengenai sumber pajak itu, sudah disahkan dan sedang dikordinasikan dengan Menteri Keuangan dan juga dikonsultasikan dengan Gubernur Kalteng.
Sekretarias Daerah (Sekda) Kabupaten Bartim Drs Bandju T Mangko MM yang membacakan sambutan Bupati Drs H Zain Alkim saat pengesahan Perda PBB Perdesaan dan Perkotaan, Kamis (2/5/2012) lalu, menyatakan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendanaan bagi daerah. Apalagi dengan konteks Otonomi Daerah (Otda), pajak itu harus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan daerah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sebelum Perda yang menggunakan sistim Official Assessment, yakni wajib pajak membayar pajak yang terutang menggunakan SPPT atau SKPD itu direlasikan, terlebih dahulu akan dikoordinasikan kepada pemerintah pusat dan Gubernur. Setelah itu akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bartim.
Diharapkan Bandju, Perda baru ini akan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraaan rakyat/masyarakat yang direalisasikan dalam bentuk peningkatan pelayanan, pemberdayaaan dan peran serta masyarakat. Metro7/M.Jaya