PARINGIN — Mastaniyah bin Aran terpaksa harus gigit jari. Rencananya melakukan transaksi jual beli obat daftar G jenis Trihexiphenidyl tidak terlaksana, karena pihak aparat kepolisian yang telah melakukan pengintaian terhadap pelaku pada hari Selasa (22/5/2012) sekira jam 16.00 Wita, berhasil menggagalkannya.
Polisi langsung mendatangi kios milik Mastaniyah, karena ia diduga kuat sedang melakukan transaksi di Desa Pudak RT 03 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan .
Kapolres Balangan AKBP M Yudha Setyabudi melalui Kasubag Humas AKP Binsar Marpaung megatakan, terungkapnya peristiwa tersebut bermula ketika petugas Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa TKP sering menjadi lokasi transaksi jual beli obat terlarang di desa setempat.
“Pada mulanya kami pun sudah curiga kios itu dijadikan tempat berbuat yang tidak tidak,” kata Marpaung.
Kasubag Humas menambahkan, setelah mendapatkan informasi, petugas langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
“Takut tersangka kabur, kami langsung menggerebek dan masuk ke dalam kios lalu mengamankan tersangka lengkap dengan barang bukti 190 butir obat jenis Dextro, 30 butir obat daftar G jenis Trihexipheni TDH, 1 pack plastik klip warna bening, uang tunai sebesar Rp 5 ribu, dan 1 lembar plastik warna hitam,” ujarnya. 
Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres Balangan guna proses lebih lanjut.
Binsar Marpaung mengatakan, tersangka yang telah mengedarkan farmasi alat kesehatan tanpa ijin edar, berdasarkan Pasal 198 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara. Metro7/Sri