Tertib Lalin
 Polres Balangan memberikan cenderamata kepada pengguna jalan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang menaati tata tertib lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Balangan, AKP Dana Setyana seperti dirilis www.klikheadline.com mengatakan, apresiasi diberikan sepanjang pelaksanaan Operasi Simpatik Intan, 1 – 21 Juni 2012.
“Pada pelaksanaan Operasi Simpatik Intan 2012, bagi warga pengguna jalan yang berlaku tertib dan taat lalu lintas, akan kami berikan apresiasi berupa sarung tangan, masker, dan buku agenda,” ujarnya.
Buku agenda yang diberikan berisi tata cara berlalu lintas yang baik dan benar serta tindakan apa yang harus dilakukan oleh masyarakat bila menemukan peristiwa kecelakaan.
Paket cenderamata tersebut, ujarnya, diberikan kepada semua pengguna jalan yang berlaku tertib dan taat berlalu lintas, baik itu warga biasa, pejabat maupun pelajar dari semua tingkatan.
“Khusus untuk pelajar tingkat sekolah dasar yang menyeberang di zebra cross atau menggunakan helm saat dibonceng, juga kami berikan cenderamata berupa paket buku dan alat tulis,” katanya, yang dikutip Antara.
Target pelaksanaan Operasi Simpatik Intan 2012 kali ini adalah terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancer, serta upaya menekan terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kedisiplinan dan ketertiban berlalu lintas.
Ia menambahkan, pelaksanaan Operasi Simpatik Intan 2012 dilakukan pada jalur jalan nasional, jalur jalan provinsi, dan jalur jalan kabupaten. “Sanksi yang diberikan bagi pengguna jalan yang melanggar tatib lalin, berupa teguran tertulis, tilang dan teguran lisan atau penyuluhan,” tambahnya.
Sejak dilaksanakan pada 1 Juni lalu, khusus untuk pelajar pengguna jalan Polres Balangan, sedikitnya telah dikeluarkan 24 teguran tertulis karena tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan kendaraan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para pelajar tersebut rata-rata karena masih di bawah umur atau berusia kurang dari 17 tahun sehingga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Metro7/usy