Camat Paku, Tugu Nahas
 TAMIANG LAYANG — Menindak lanjuti demo warga di jalur lintas PT Bahtera Alam Tamiang (BAT) yang berasal dari 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Paku, Karuseng Janang, Paju Epat dan Dusun Tengah tanggal 10 sampai 19 Mei 2012 lalu, terkait tuntutan fee sebesar Rp500/ton angkutan batu bara, manajemen PT BAT mengaku pihaknya sebenarnya sudah menjalin kemitraan dengan Koperasi setempat, Sameh Pakat dalam bentuk MoU yang disalurkan kepada anggotanya termasuk para pemilik lahan hauling PT BAT.
Sementara, Senin (18/6/2012) lalu kedua belah pihak dengan difasilitasi pemerintah setempat kembali melakukan pertemuan di aula Gedung DPRD Bartim, untuk mencari penyelesaiannya.
Dalam kesempatan itu, warga berargumen bahwa tuntutan tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah terjadi antara mereka dengan PT Anugerah Sentosa, sebelum diambil alih oleh PT BAT.
“Tuntutan kami ini adalah mengenai fee jalan tambang sebesar Rp500 per ton muatan batubara untuk kas Desa Lintas yang dilintasi angkutan batu bara PT BAT, karena pembayarannya sudah disepakati oleh PT Anugerah Santosa sebelum terjadi take over dengan PT BAT,” ungkap Redy, salah seorang perwakilan warga, di aula ruang rapat DPRD Bartim.
Menjawab hal itu, Manejer Teknik Tambang PT BAT, Yohan, membenarkan telah ada kesepakatan antara warga dengan perusahaan sebelumnya dan pihaknya pun sebenarnya sudah menyetujui hal itu, namun karena keberadaan koperasi tersebut sudah tidak diakui lagi oleh anggotanya, maka PT BAT pun belum bisa membayarnya.
“Kita akan menunggu data riil hasil verifikasi dari tim kecamatan di lapangan dan bukti kepemilikan lahan warga, sehingga kita dapat menentukan langkah berikutnya apakah akan diberikan dalam bentuk dana kepedulian atau berupa fee Rp500 per ton muatan batubara,” tegas Yohan kepada Metro7.
Sementara itu ketua DPRD Bartim Fristio SSos yang memimpin pertemuan, meminta 4 Camat yang wilayahnya menjadi jalur perlintasan batu bara tersebut, supaya menyelesaikan verifikasi dalam waktu dua minggu.
“Dalam pertemuan ini DPRD selaku wakil rakyat siap untuk memfasilitasi penyelesaian hal tersebut. Saya meminta kepada 4 Camat tersebut dalam waktu 2 minggu untuk melakukan verifikasi dan mendata warga yang terkena pembangunan jalan angkutan batubara yang dulunya milik PT Anugerah Santosa dan di take over kepada PT BAT,” tegas Fristio.
Camat Paku, Tugu Nahas hari Kamis (21/6/2012) mengatakan, sesuai dengan SK Bupati Bartim No 240 tanggal 12 Desember tentang Tim Kecamatan yang akan turun ke lapangan untuk mendata dan mengklarifikasi warga desa yang lahannya bersangkutan dengan kegiatan PT BAT maupun Koperasi yang menangani fee tersebut, maka data kepemilikan tanah warga harus jelas.
Tugu Nahas menuturkan bahwa permasalah tersebut bermula ketika PT Anugerah Santosa dianggap memberikan ganti rugi terlalu kecil kepada warga, yaitu hanya Rp900/meter, sehingga kemudian muncul kesepakatan dengan warga yang isinya apabila haul road tersebut sudah difungsikan, mereka akan membayar fee sebesar Rp500/ton, mulai dari muara tambang sampai ke pelabuhan Sungai Barito.
“Tapi nyatanya PT Anugerah Santosa tidak mengelola jalan tambang tersebut yang kemudian malah ditake over kepada PT BAT. Sehingga kemudian muncul permasalahan ini. Ke depan kalau Koperasi ini mau maju, kita harapkan memiliki usaha sendiri, tidak pasif dan hanya sekedar menangani uang lintas saja,” pungkas Tugu Nahas. Metro7/Ali