PARINGIN — Abdul Mutalib (23) disergap anggota Resnarkoba tepat di rumahnya sendiri Desa Mangkalahiyang Kabupaten Balangan. Laki-laki ini tertangkap petugas yang sedang melakukan Giat rutin, Rabu (27/6/2012) lalu sekira pukul 15.30 WITA.
Saat itu anggota mencurigai gerak-gerik pelaku yang gelisah duduk di teras rumah sambil menyelipkan sebuah bungkusan plastik ke balik pantatnya.
Kecurigaan petugas tersebut ternyata ada benarnya, sebab saat dilakukan penggeledahan, anggota yang menyuruhnya berdiri menemukan bungkusan plastik.
Abdul Mutalib tak bisa berbuat banyak, apalagi saat bungkusan dibuka petugas menemukan berbagai jenis obat, terdiri dari 510 butir pil Dextro dan 57 butir pil TTG yang termasuk dalam daftar G.
Dari pengakuan Abdul Mutalib, obat-obat tersebut didapatnya dari kawasan Amuntai Kabupaten HSU yang kemudian dijualnya lagi dengan harga Rp10 ribu/5 butir untuk TTG  dan Rp10 ribu/25 butir untuk Dextro.
Selain mengedarkan, pria ini juga mengaku sebagai pemakai.
Kapolres Balangan AKBP M Yudha Setyabudi melalui Kasatres Narkoba Iptu Daryono saat dikonfirmasi tak menampik perihal penyergapan Abdul Mutalib.
Disampaikannya, selain mengamankan ratusan pil daftar G, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Menurut Kasubag Humas AKP Binsar Marpaung, pelaku telah melanggar Pasal 198 dan 197 UU No 36 tahun 2009. Metro7/Sri