KOTABARU — Sedikitnya 300 warga Desa Labuan Mas Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru mendesak epala Desanya, Abdul Majid untuk melakukan perlawanan atas kesewenang-wenangan PT INHUTANI II yang mereka tuding telah melakukan perluasan areal kerja dengan tidak mengindahkan lahan garapan masyarakat yang termasuk di dalamnya.
Supriadi, salah seorang warga Desa Labuan Mas mengatakan bahwa PT INHUTANI II telah melakukan penyerobotan lahan Masyarakat, sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat manajemen PT INHUTANI II No 206/ic/10/umht-akasia/2012, dilampiri Peta luasan area yang diklaim sebagai wilayah kerjanya. Pada kenyataannya terdapat lahan masyarakat di dalamnya yang dapat dibuktikan dengan surat kepemilikan dan adanya tanaman keras.
Kepala Desa Labuan Mas, Abdul Majid membenarkan pernyataan warganya tersebut.
“Yang dimaksud lahan atau area yang diserobot adalah mulai dari kampung Hijrah arah barat, utara dan selatan. Sebab, terdapat sebuah patok semen sebagai batas wilayah ketika melakukan perjanjian lisan dengan masyarakat pada awalnya. Itu terjadi sebelum dia (Abdul Majid, red) menjabat Kepala Desa. Tampaknya ada unsur pemaksaan Perusahaan dalam Kasus ini,” ujarnya.
Dijelaskan Abdul Majid bahwa sejak dirinya dilantik Kepala Desa pada tahun 1995, tidak pernah ada pemberitahuan kepada pihak Pemerintah Desa tentang pengukuran luasan wilayah Kerja PT INHUTANI II di desanya. Sedangkan menurut keterangan dari masyarakat bahwa yang dijadikan dasar oleh PT INHUTANI II adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan  No 30 tahun 2006, sementara pengukuran diketahui dilaksanakan bulan Mei hingga Juni 2012.
“Kami mempertanyakan kenapa SK Menterinya bertahun 2006, sementara pengukuran areal baru dilakukan tahun ini (2012, red), tentu ada sesuatu yang salah di sini. Entah itu penambahan luas areal melalui penyerobotan atau tersimpan maksudmaksud tertentu yang ujungujungnya adalah upaya memperdaya masyarakat,” ungkap Majid.
Sebab menurutnya, diketahui sejak Surat Keputusan Bupati Kotabaru tentang pelarangan menambang di Pulalu Laut dicabut, sejak itu pula konflik pertanahan di Pulau laut jadi meningkat.
Majid mengkhawatirkan kemarahan warganya sudah tampaknya sudah mulai kehilangan kesabaran, bahkan dirinya pun sempat dicurigai bermain dengan pihak PT INHUTANI II.
Sehingga belakangan, sedikitnya 300 warga lengkap dengan tanda tangan menyatakan menyerahkan sepenuhnya upaya penyelamatan lahan mereka yang diserobot oleh PT  INHUTANI II kepada Kepala Desa Labuan Mas, Abdul Majid.
Menyusul Surat Edaran pihak manajemen INHUTANI II kepada 13 Kepala Desa yang isinya menerangkan eksistensi kerjanya di wilayah Desa tersebut, warga desa Labuan Mas melalui Kepala Desanya menanggapi dengan 5 poin penting, yakni bahwa penyerobotan lahan dilakukan oleh PT INHUTANI II berdasar PETA areal kerjanya (dalam lampiran surat INHUTANI II, red), di dalam peta tersebut telah digariskan batas areal perusahaan dan sebagian besar termasuk lahan warga; Lahan masyarakat yang dimaksud diserobot“ adalah lahan dari Kampung Hijrah arah barat, utara dan selatan. dan sesudah Indonesia merdeka sampai sekarang, PT INHUTANI II tidak pernah melakukan penanaman di atas lahan tersebut; Adapun lahan yang ditanami hanya di Kupang sampai sekitar Gunung Bali, itu pun adalah lahan masyarakat Desa Labuan Mas yang dipinjam untuk sekali penanaman sampai panen; PT INHUTANI II hanya melakukan akal–akalan untuk dapat menguasai hak–hak masyarakat, terbukti bahwa baru bulan Mei dan Juni 2012 melakukan pengukuran lahan menggunakan GPS di lokasi/lahan masyarakat. Hal ini diketahui atas informasi dari salah seorang karyawan INHUTANI II sendiri; Untuk mencegah terjadinya hal–hal yang tidak diinginkan, diharapkan PT INHUTANI II untuk tidak lagi melakukan kegiatan penanaman pada lahan dimaksud; Mendesak PT INHUTANI II untuk segera  memperbaiki/Merevisi Peta areal karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sedangkan Masyarakat telah memiliki Surat keterangan kepemilikan tanah sejak tahun 2005, sebelum SK MENHUT No 30 tahun 2006 yang dijadikan dasar PT INHUTANI II itu terbit. Metro7/ANDI