Bulan Agustus mendatang, tarif PDAM HST akan kembali mengalami penyesuaian. Hal itu dipastikan setelah perusahaan air minum ini melakukan ekspose tentang kenaikan rata-rata 27% untuk semua tarif, baik bagi Kelompok I (Sosial Umum) Kelompok II (Non Niaga) maupun Kelompok III (Niaga), yang efektifnya akan diberlakukan bulan Agustus 2012.
Penjelasan itu diungkapkan langsung oleh Direktur PDAM HST H Rusdi Aziz  dalam keterangan persnya didampingi Kasi Umum PDAM HST M Rifani dan Pengawas PDAM HST Hardiansyah Kamis (17/7/2012) lalu di Kantor PDAM HST, Barabai.
“Untuk kenaikan tarif PDAM Kelompok Sosial dari tarif Rp1.500,- menjadi Rp1.900 untuk penggunaan dari 0-10 M³,” ujarnya.
Dikatakan H Rusdi, bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Banua Enam, kenaikan tarif PDAM HST tetap termurah dengan kualitas air yang terus ditingkatkan, baik berupa pelayanan maupun jangkauan yang makin luas.
“Kenaikan tarif ini juga disesuaikan, agar PDAM HST bisa mencapai  Break Event Point secara proporsional dari biaya produksi dan pendapatan, sehingga PDAM dapat makin mandiri dan profesional untuk memberikan layanan air bersih terbaik untuk warga,” katanya lagi.
Menurut H Rusdi, pihaknya telah melakukan sosialisasi kenaikan tarif secara terbuka dan setelah melalui proses yang cukup panjang, sejak pembahasan dari bulan April 2012 lalu, studi banding ke daerah lain, di samping melakukan rapat dengan tim dan pengawas.
PDAM berharap penyesuaian tarif ini dapat menutupi kerugian, dalam artian pendapat dan pengeluaran berimbang.
Untuk diketahui, kenaikan tarif langganan air minum PDAM HST mengacu pada Peraturan Bupati HST No 25 tahun 2012 tanggal 6 Juli 2012, kenaikan berlaku untuk klafisikasi kelompok pelanggan dari Sosial Umum, Non Niaga dan Niaga.
Untuk Klasifikasi Kelompok Langganan Kelompok I (Sosial Umum) antara lain Kran umum, Kamar Mandi WC Umum, Pesantren, Panti Asuhan, tempat Ibadah, Kelompok II (Non Niaga) seperti Rumah sangat sederhana, Menengah/Sedang, Mewah/Atas serta Instansi Pemerintah dan TNI/Polri.
Sementara untuk Kelompok III untuk Niaga Kecil (Misal: Rumah Makan, Kios Kecil, Apotek, Bengkel Kecil), Niaga Menengah (Misal: Toko, Losmen, Klinik/Rumah Sakit, Gudang)  dan Niaga Besar (Misal: Bank, Perusahaan, Hotel Berbintang, Plaza, Dealer Mobil/Sepeda Motor). advhst