* Kejari Tetapkan Tugino Jadi Tersangka
KOTABARU –Tugino, mantan Kepala Bandara GT Syamsir Alam Stagen Kotabaru, dijadikan tersangka korupsi proyek pengadaan Mobil Kebakaran (Damker) tahun 2009 oleh Kejaksaan Kotabaru yang merugikan negara Rp4,830 miliar.
Hasil pemeriksaan KPK terhadap dugaan korupsi atas proyek pengadaan 1 unit Mobil Damker PKP Tipe II “Spek kontrak“ tahun 2009 lalu terungkap, pagunya mencapai Rp5,5 miliar, yang bersangkutan dinyatakan telah menggelapkan Rp4,830 miliar.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Kotabaru, Hotma Siregar SH MHdi depan wartawan, Kamis (19/07/2012) dalam Jumpa Pers sekaligus menyambut Harlah Kejaksaan 22 Juli 2012.
“Tim pemeriksa KPK yang memeriksa kasus ini adalah tim ahli sekelas pemeriksa kasusnya Hari Sabarno. Awalnya, Kejaksaan Kotabaru hanya menemukan penyelewengan dana Rp2 miliar saja, namun ketika ditangani oleh KPK, ternyata mencapai Rp4,830 miliar,” ungkapnya.
Ditambahkan Hotma, pemeriksaan yang dilaksanakan atas laporan masyarakat tersebut berawal dari temuan ketidaksesuaian antara spek proyek dengan unit mobil yang ada. Pada spek proyek dinyatakan mobil pemadam PKP Tipe II, namun yang ada justeru berbeda speknya, yang konon jika terjadi insiden kebakaran pesawat, tidak akan mampu melakukan penanggulangan.
SelainTugino, masih ada beberapa oknum lain yang ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.Diantaranya,kontraktor pelaksana yang saat ini bermukim di Jakarta.
Hingga berita ini naik cetak, menurut Kajari, Tugino masih melakukan aktifitas sebagai salah satu Kasubdit pada Dinas Perhubungan Jakarta.
Selain kasus korupsi pengadaan mobil kebakaran Bandara Gt. Syamsir Alam Stagen Kotabaru, padaJumpa Pers tersebut, Kajari juga mengungkap dua dugaan korupsi lainnya,yakni proyek pengadaan baju dinas pada Dinas Pendidikan Kotabaru yang melibatkan dua tersangka.
Tersangka pertama pada proyek yang merugikan Negara sekitar Rp400 juta tersebut ialah Latif Junaidi yang tidak lain kontraktor,serta panitia pelaksana Ahmad Ashari alias Jahar.
Modus operandinya adalah pemalsuan kontrak pemenang lelang kontrak dan adanya perbedaan spek, di mana seharusnya jenis kain yang digunakan bermerk Belliny tetapi yang digunakan mereknya SERASI. Bahkan, merk tersebut pun diduga kuat palsu.
Karena hanya berupa stiker biasa. Saat dibuka, didalamnya yang tertimpa adalah merek HOKINI yang tidak setara dengan Belliny dalam spek kontrak,” beber Hotma.
Baju yang tersisa dari pembagian kepada guru–guru sekolah itu kini sudah disita oleh pihak Kejaksaan Kotabaru sebagai barang bukti .
Kasus lain yang kini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan adalah proyek peningkatan jalan di Desa Pudi yang diperkirakan juga telah merugikan negara Rp830 juta. Tersangkanya adalah Direktur PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Ir HAjay M Priyatna selaku kontraktor dan Firdaus sebagai pelaksana.
Modusnya adalah pemalsuan atau markup data, di mana pekerjaan yang baru diselesaikan 59% dibuat seakan-seakan telah terealisasi 76% tanpa dukungan data.Metro7/ANDI