AMUNTAI Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) secara resmi telah menerapkan program elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), bertempat di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HSU yang ditandai dengan pelepasan balon ke udara oleh Bupati dan Wakil Bupati HSU, Rabu (18/7/2012) lalu.
Acara yang berlangsung sederhana ini turut dihadiri Ketua DPRD HSU Sutoyo Sandy, Kapolres HSU AKBP Rudy Haryanto, para pejabat di lingkungan Pemkab HSU serta warga masyarakat.
Dalam Sambutannya, Bupati HSU HM Aunul Hadi mengatakan bahwa realisasi program e-KTP sangat penting dalam rangka menjamin akurasi data kependudukan di masyarakat.
“Dengan adanya e-KTP juga dapat menghilangkan berbagai potensi penyimpangan di masyarakat, terkait data kependudukan. Misalnya penyimpangan dalam bentuk pemalsuan data, penipuan, maupun penggandaan identitas diri,” ujarnya.
Karena e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian, baik dari sisi administrasi atau pun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang telah tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Menurut Aunul, pembuatan eKTP merupakan pekerjaan besar dan salah satu program nasional yang belum semua negara melakukannya. Baru tahun ini Indonesia melakukannya bersama-sama dengan Jerman.
Aunul berharap masyarakat khususnya warga Kabupaten HSU turut mendukung kegiatan tersebut, agar berjalan sesuai harapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcatpil) HSU, Drs Khairil M Noor, menghaturkan permohonan maaf kepada warga HSU atas keterlambatan pihaknya menerapkan program ini.
Terlambatnya pelaksanaan program ini semata-mata dikarenakan molornya pengiriman atau pendistribusian perangkat e-KTP ini sendiri ke Kabupaten HSU,” jelasnya.
Namun menurut Khairil, sampai saat ini proses pelayanan perekaman data wajib di tiap kecamatan sudah berjalan lancar dan efektif.
Ia optimis, dengan dukungan semua pihak, penerapan program e-KTP di Kabupaten HSU akan berjalan sukses dan lancar.
Berdasarkan data yang diperoleh Metro7, diketahui hasil perekaman data wajib KTP di HSU per tanggal 15 Juli 2012 sudah mencapai 27.698 orang atau sekitar 14,45 % dari jumlah alokasi yang ditetapkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil Kependudukan Republik Indonesia, yakni sebesar 191.745 orang wajib KTP di HSU.
Dengan rincian, Kecamatan Danau Panggang sebesar 5.580 wajib KTP, Kecamatan Amuntai Tengah 1.690 wajib KTP, Kecamatan Amuntai Selatan sebanyak  4.300 orang wajib KTP.
Kecamatan Amuntai Utara sebanyak 1.137 wajib KTP, Kecamatan Banjang 3.090 orang, Kecamatan Sei Pandan 4.421 orang, Kecamatan Paminggir 1.028 orang, Kecamatan Danau Panggang  5.580 orang wajib KTP.
Kecamatan Babirik 3.550 orang, Kecamatan Haur Gading 1.937 orang, dan Kecamatan Sei Tabukan 662 orang wajib KTP. Metro7/Ayie