MARTAPURA — Setelah sempat beberapa hari tidak diketahui aksinya, pelarian tersangka pembunuhan di Jalan Gubernur Syarkawi Lingkar Utara Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar akhirnya berhasil diringkas tim gabungan di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (18/7/2012) siang.
Pelaku adalah  MR (16) warga Jl A Yani Komplek Palapan Indah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, yang disangka membunuh temannya sendiri,  Usun alias Diki (18)  warga  Komplek Rina Karya blok Anggrek  Kecamatan Kertak Hanyar.
MR diciduk polisi gabungan Polda dan Polres Banjar tersebut ketika berada di Amuntai saat akan pulang ke Banjarmasin. Selanjutnya MR langsung digelandang ke Mapolres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan, karena sudah melakukan pembunuhan, dan memang benar dia diamankan saat berada di Amuntai. Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah petugas beberapa hari melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, melalui Kaur Bin Ops Polres Banjar Ipda Sugiarto.
Lanjutnya, terungkapnya pembunuhan ini berawal dari ditemukannya sesosok mayat yang sudah membusuk di jalan lingkar utara oleh beberapa orang pekerja proyek. Karena tidak ditemukan identitas di tubuh korban, dan dinyatakan sebagai Mr X oleh pihak Polsek Gambut. Kemudian petugas menginformasikan temuan tersebut, hingga akhirnya ada warga yang mengaku kehilangan anggota keluarganya.
Setelah dicocokkan ciri-ciri korban dengan pihak keluarga, akhirnya diketahui  identitas korban tersebut.
“Berawal dari informasi keluarga tersebut, kita melakukan pengembangan kasusnya. Karena menurut keluarganya korban pergi dari rumah bersama dengan MR, setelah itu korban sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Sugiarto.
Petugas langsung menuju rumah tersangka MR, namun bersamaan dengan hilangnya korban, MR juga tidak berada di rumahnya.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka di Amuntai, tersangka pun berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
Diketahui, motif pembunuhan adalah untuk menguasai kendaraan Satria F miliki korban. Setelah menghabisi korban dengan 7 tusukan, MR langsung mengambil motor korban.
“Dari keterangan tersangka, motor tersebut sudah dijualnya di Amuntai kepada Fuazi warga seharga Rp3 juta rupiah. Sekarang keduanya sudah berada di Mapolres Banjar dan diperiksa lebih lanjut,” katanya.
MR yang sudah menghilangkan nyawa dan merampas barang milik korban dikenakan pasal  365 dan 338, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Metro7/fit