Setelah resmi dilaunching di Kantor Kecamatan Murung Pudak oleh Wakil Bupati Tabalong H Muchlis SH, penerapan e-KTP di Kabupaten Tabalong juga segera dilaksanakan di kecamatan-kecamatan lainnya.
  Seperti yang dilaksanakan Senin (30/7/2012) lalu di Kantor Kecamatan Tanta. Masyarakat secara bergantian memenuhi undangan setiap hari untuk melakukan perekaman data elektronik kependudukan yang meliputi, photo, tanda tangan, sidik jari dan iris.
  Hal itu sesuai ketentuan UU No 23 tahun 2006 pasal 64 ayat 3 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa KTP harus memuat kode keamanan dan rekaman data elektronik data kependudukan.
  Menurut Camat Tanta, Alfian SSTp, saat ini penduduk di Kecamatan Tanta berjumlah 14.320 orang, jadi untuk pelayanan perekaman biodata dilakukan secara bertahap dengan memberikan undangan kepada masyarakat melalui desa masing-masing, 15 orang bagi penduduk yang kurang padat, 20 orang bagi penduduk satu desa yang tergolong padat setiap harinya selama bulan puasa.
  “Ini bisa terlayani sekitar 275 orang setiap harinya. Berdasarkan kebijakan pemerintah Kabupaten Tabalong dalam Rapat Koordinasi seluruh camat bersama pihak Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan tanggal 16 Juli lalu, ditetapkan batas akhir perekaman e-KTP adalah 15 Oktober 2012. Oleh karena itu, diharapkan bagi masyarakat yang mendapat panggilan, agar jangan melewatkan kesempatan baik ini, mengingat ini pelayanannya masih gratis,” ujar Alfian.
  Ditambahkannya, bagi yang tidak memenuhi undangan, suatu saat nanti jika mengurus sendiri akan dikenakan biaya antara Rp300 – Rp350 ribu sesuai dengan Permendagri.
  “Oleh karenanya, sayang sekali jika pelayanan gratis ini tidak dimanfaatkan,” pungkas Alfian. Metro7/Via