Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tabalong melaksanakan  sosialisasi peraturan KPU tentang Penetapan, Verifikasi dan Parpol peserta Pemilu 2014.
Sosialisasi yang diikuti sejumlah Pengurus Parpol itu dilaksanakan Kamis (9/8/2012) pagi di Gedung Pusat Informasi Jalan Penghulu Rasyid Tanjung.
Kegiatan langsung dipimpin Ketua KPU Kabupaten Tabalong Fachriansyah MAg didampingi Sekretaris KPU Suparman SSos, Divisi Program H Hanafi, Divisi Hukum Sutoyo SHut, Divisi Teknis Drs Jauhar Arifin dan Kasubag Teknis Asmuriansyah.
Dalam sosialisasi itu dipaparkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 07 tahun 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dari sekitar 31 peserta pengurus Parpol di kabupaten Tabalong yang hadir, para peserta menyempatkan diri mengajukan berbagai pertanyaan seputar verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2014. Metro7/Via