AMUNTAI — Bentuk sanksi yang diberikan pemerintah kepada Pegawai Negri Sipil (PNS) yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai Cuti Bersama, Kamis (23/8/2012) di Pemkab HSU adalah dengan memotong tunjangan PNS yang bersangkutan.
Wakil Bupati HSU, H Syahdillah SSos MSi kepada wartawan mengatakan, sepatutnya para PNS harus punya rasa malu, karena mereka digaji dari uang rakyat. Jadi wajib untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat .
“Kita sebagai abdi masyarakat sudah seharusnya memberikan pelayanan  yang baik kepada masyarakat, karena gaji kita berasal dari pajak masyarakat,” ujarnya.
H Syahdillah menuturkan, sebelumnya PNS yang mangkir akan diberikan teguran, mengenai sanksi selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada BKD.
“PNS yang ditemukan mangkir pada hari pertama kerja ini, absensinya langsung saya coret disaksikan oleh Kepala BKD dan Inspektorat serta Kabag Organisasi Setda HSU, sebagai bentuk peningkatan disiplin pada PNS lainnya,” ujarnya.
Syahdilah mengaku kecewa melihat tindakan indisipliner PNS yang mangkir kerja di hari pertama, karena menurutnya PNS sudah hak diberikan cuti sebagaimana harusnya, jadi sudah sepatutnya masuk sesuai dengan jadwal yang diberikan.
Pada hari pertama masuk kerja ini Syahdilah melakukan Sidak yang dilaksanakan di dua kecamatan dan satu SKPD. Dalam Sidak itu menurutnya, di Sungai Pandan ditemukan dua orang PNS tanpa keterangan, Kecamatan Amuntai Selatan 1 orang tanpa keterangan, dan di BPMPD satu PNS berstatus cuti, satu izin, sisanya dinyatakan hadir. Metro7/Ayie