Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra yang kedudukannya sejajar dengan Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Tugas dan Wewenang DPRD adalah, membentuk Peraturan Daerah (Perda) kabupaten bersama Kepala Daerah; membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten; mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten; meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Fungsi DPRD meliputi, Fungsi Legislasi yang diwujudkan dalam membentuk Perda bersama-sama Kepala Daerah; Fungsi Anggaran, diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah; dan Fungsi Pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Perda, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Ketiga fungsi dimaksud dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya meliputi, Hak Interpelasi, ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
Hak Angket, yaitu pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat, ialah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Setiap anggota DPRD berhak untuk, mengajukan rancangan Perda; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; hak Imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya; dan hak keuangan dan administrasi
Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya, wajib, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; melaksanakan UUD 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan; mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; mentaati tata tertib dan kode etik;
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah; menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan (Dapil) nya.
 Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah lainnya; hakim pada badan peradilan; atau PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPRD juga dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD;
Anggota DPRD juga dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi. Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD.
Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD. Metro7/usy