BANJARMASIN — Jasa Titipan Kilat (Tiki) atau jasa pengiriman barang masih menjadi salah satu cara paling mudah dan aman bagi para bandar untuk mengirim Narkoba. Buktinya, dengan menuliskan alamat fiktif yang berisi makanan ringan, barang bisa diantar tanpa sepengetahuan sang pengirim.
Seperti yang dilakukan Syarif Hidayatullah alias Dayat (24), warga Jln Raya Berangas km 1,8 Desa Batuah RT 8, Pulau Laut Utara, Kabaputen Kotabaru. Dengan mengirim makanan ringan kepada temannya yang beralamat di Komplek Palapan Permai, Kabupaten Banjar (alamat palsu), ternyata pemuda ini malah mengirim sabu yang diselipkan di antara makanan ringan.
Namun, upaya pria yang bekerja di salah satu perusahaan pelayaran ini akhirnya diketahui anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang mendapat informasi ada pengiriman Narkoba dalam jumlah besar.
Paket berisi sabu seberat 7,32 gram itu diambil kurir bernama Ahmad Edy Turseno alias Edy (36), warga Jln Sidomulyo Permai, Landasan Ulin.
Edy ditangkap usai keluar dari kantor jasa pengiriman barang di kawasan Jln Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Selasa (14/8/2012) lalu sekira pukul 15.15 WITA. Atas penemuan barang haram tersebut, Edy kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari pengakuan Edy, ia hanya disuruh mengambil paket barang tersebut.
“Barang ini milik Syarif Hidayatullah,” ujarnya.
 
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Winarto membenarkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan dua orang pelaku Narkoba beserta barang bukti satu kantong sabu seberat 7,32 gram. Barang bukti lainnya adalah berupa satu kotak berisikan makanan ringan dan satu buah handphone BlackBerry Torch.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujarnya. Metro7/fit