AMUNTAI — Kejaksaan Negeri Amuntai Kabupaten HSU sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunanaan dana Olimpiade Olahraga Sekolah Nasional (O2SN) tahun 2010 di lingkup Dinas Pendidikan Bidang Pemuda dan Olahraga Pemkab HSU.
Tersangka yang berjumlah tiga orang tersebut adalah Amrul Wajidi (Kabid Pendidikan Olahraga Disdik saat itu), H Muhamammd Nijamudin (saat itu sebagai Petugas Penyusun Teknis Kegiatan) dan Abdi Rosadi (saat itu menjabat sebagai Bendahara).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai melalui Kasi Intel Syahrir Sagir SH, kepada Metro7, Rabu (29/8/2012), ketiga tersangka untuk sementara belum dilakukan penahanan, karena dinilai bertindak kooperaktif.
“Sampai saat ini Ketiganya memang belum kita tahan, karena yang bersangkutan dinilai tidak akan melarikan diri,” jelasnya.
Selain itu menurutnya untuk kasus tipikor memang bisa saja tidak dilakukan penahanan, karena alasan pekerjaan dari tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil.
Dijelaskan Syahrir, bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Berdasarkan informasi yang didapat, saat ini ketiga tersangka masih aktif sebagai PNS di beberapa Dinas yang ada di Kabupaten HSU.
Sedangkan kasus dugaan korupsi ini terjadi pada saat Bidang Pemuda dan Olahraga masih berada di bawah Dinas Pendidikan, dengan kabidnya saat itu dijabat oleh Amrul Wajidi. Sedangkan saat ini Bidang Pemuda dan Olahraga posisinya sudah berada di bawah kendali Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Pariwisata Pemkab HSU.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab HSU, Drs H Khairil Anwar MSi mengatakan bahwa sanksi tegas juga akan diberikan terhadap ketiganya, kalau mereka benar-benar terbukti bersalah.
“Kalau terbukti bersalah, maka ketiganya akan terancam diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
Namun demikian, Khairil bersama tim eksekutor juga akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan ketiganya. Metro7/Ayie