PARINGIN — Gabungan jajaran Polsek Juai Kabupaten Balangan dan Polres  Tabalong telah berhasil mengamankan pelaku Curanmor beserta barang buktinya di TKP, komplek perumahan PT ATA Cakung belum lama tadi.
Pelakunya adalah Abdul Rasyid bin Johan (19), warga Desa Pamurus RT 02, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Barang bukti pencurian adalah sebuah sepeda motor merk Yamaha Meo warna putih tanpa Nopol yang merupakan milik Brimob Kompi Tanjung, Briptu Wayan.
Dari hasil penelusuran petugas gabungan Polsek Juai bersama Polres Tabalong di Desa Pamarus dan Baruh Bahinu Dalam, akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Sebelumnya, anggota gabungan polres Balangan dan Tabalong sudah mendengar dari warga bahwa belum lama ini ada terlihat gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan tersangka, sehingga menarik perhatian warga setempat yang kemudian melaporkannya kepada aparat setempat.
Tersangka dan barang bukti semula sempat diamankan di Desa Hukai RT 1 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan sekitar jam 17.30 WITA, sebelum akhirnya kembali diamankan oleh tim Buser Polres Tabalong  untuk proses lebih lanjut
Kasubag Humas AKP Binsar Marpaung membenarkan kejadian pencurian kendaraan Meo putih milik anggota Brimob Kompi Tanjung itu.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun penjara. Metro7/Sri