JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakui sebagai lembaga yang lahir dari semangat reformasi. Maka, pihak-pihak yang menginginkan runtuhnya KPK, merupakan ‘pengkhianat’ dari semangat reformasi tersebut.
Demikian diungkapkan Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril saat dimitai tanggapannya mengenai beberapa wacana pemangkasan kewenangan pada revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
“Yang harus diluruskan adalah, KPK ini adalah institusi yang lahir dari semangat reformasi. Boleh kita katakan bahwa pihak-pihak yang menginginkan KPK dibubarkan itu sama saja mengkhianati semangat reformasi,” kata Oce, Minggu (30/9/2012).
Sementara dikatakan Oce, saat ini, masyarakat masih membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia. Dan revisi UU tersebut dianggap sebagai pembungkaman dan untuk melucuti kewenangan KPK yang ada.
“Masyarakat masih butuh KPK. Karena kita melihat korupsi masih ada di segala lini. Memang menjadi tidak cerdas kalo anggota DPR membungkam atau melucuti kewenangan KPK,” kata Oce.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan, terkait rencana pemangkasan kewenangan KPK dalam draf revisi UU KPK di DPR. Di antara kewenangan yang dicabut yakni terkait penyadapan dan melakukan tuntutan. (yahoo)