• Dari Jawa, Terbongkar Bersama Mucikari
Dua gadis yang menjajakan dirinya sebesar Rp1 juta kepada pria hidung belang ditangkap petugas polisi. Nampak keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Kalsel. (foto:ist)
Banjarmasin – Sepertinya Kota Banjarmasin `kebanjiran wanita penjaja cinta’ dari  luar Kalsel dengan imbalan jutaan. Bahkan mereka menunggu langsung di kamar hotel berbintang seperti dilakoni dua orang gadis asal pulau jawa.
Akhirnya ditangkap dan diamankan anggota Subdit IV Reknata Dit Reskrimum Polda Kalsel, Rabu (16/1) malam.
Bahkan, terbongkar pula siapa dibalik mulusnya dua gadis itu bisa beroperasi atau mucikarinya.
Keduanya, Yulianti alias Yuli, warga Grojongan, Bantul, Yogyakarta dan Septi YR, warga Dusun Ngampel RT 2, Jawa Timur. Turut serta mucikarinya, Syahrudin, warga Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin.
Dari keterangan, ledua wanita berparas cantik rata-rata berusia 20 tahun itu, sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) antar provinsi dengan tarif {[short time]} atau sekali main Rp1 juta.
Modusnya, kedua wanita itu tak lazimnya menjajakan di pinggir jalan atau di depan pada tempat-tempat khusus. Namun, siap menunggu di kamar hotel berbintang.
Mereka memakai jasa seorang mucikari untuk mencari lelaki yang mau meniduri tubuhnya, yang mulus dan putih itu.
Kasubdit IV Reknata Dit Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Sawitri, membenarkan pihaknya mengamankan dua wanita diduga PSK dan seorang pria diduga mucikari.
“Namun dari pemeriksaan kita, mereka bukan jaringan PSK Keyko. Kedua wanita ini datang sendiri ke Banjarmasin dan menawarkan diri dengan menggunakan jasa Syahrudin,’’ tambahnya.
Disebut, modus terungkap setelah anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel mengendus keberadaan kedua wanita itu serta membongkar siapa mucikarinya.
Kedua gadis itu dari keterangan, datang ke Banjarmasin sekitar dua hari lalu dan menginap di Hotel Nasa, di Jalan Nagasari, Banjarmasin Tengah.
Kedua wanita ini mengenal Syahrudin dari temannya di Surabaya. Setiap kali melayani pria pria `hidung belang’, Syahrudin mendapat uang dari kedua wanita tersebut.
[]Kesulitan Pasal
Pada bagian lain AKBP Sawitri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, memang setiap kali pakai, wanita itu minta imbalan Rp1 juta.
“Kita kesulitan menerapkan pasal menjerat pelaku (Syahrudin,red), karena kedua wanita ini datang sendiri dan meminta tolong kepada Syahrudin mencarikan pria yang mau pada wanita itu,’’ ujarnya.
Sednagkan untuk sementara pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku yakni pasal 296 KUHP. Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana paling lama satu setahun
Dikatakan, pihaknya tak bisa mengenakan pasal {[human trafficking]} (perdagangan manusia) terhadap Syahrudin.“Ia kan tak mengrekrut, menempatkan, atau mengirim kedua wanita tersebut,” jelasnya lagi.
Dari itu lanjutnya, Syahrudin hanya dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun. (Metro7/Aa)