Kotabaru,–Keinginan Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk merubah status tiga desa di Kecamatan Pulau Laut Utara menjadi kelurahan dinilai tidak prosedural. Wacana tersebut dianggap tidak mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
Wacana itu pertama kali mencuat ketika Bagian Otonomi Daerah Setda Kotabaru mengundang Kepala Desa Dirgahayu, Semayap dan Sebatung. Kepada ketiga kepala desa ini akan dijelaskan bahwa desanya akan diubah menjadi kelurahan.
Kepala Desa Dirgahayu, Bahdiannoor, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana pemerintah daerah merubah staus desanya menjadi kelurahan, asalkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
“Kami menganggap bahwa memang kalau dilihat dari segi jumlah penduduk dan kepala Keluarga memang sudah sesuai dengan Perda. Yakni jumlah penduduk paling sedikit 2000 jiwa atau 400 KK, sedangkan penduduk Desa Dirgahayu sudah mencapai kisaran 9.000 jiwa,” ujarnya.
Hanya saja, kata pria yang akrab disapa Andai ini, pada pasal 4 ayat 1 menyatakan, desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama-sama dengan BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. Sementara pada ayat 2 mengisyaratkan, aspirasi masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 disetujui paling sedikit 2/3 penduduk desa yang mempunyai hak pilih.
“Selama saya menjadi kepala desa selama dua tahun, di masyarakat belum pernah muncul keinginan merubah status menjadi kelurahan,” kata Andai.
Lebih mengherankan lagi, Kepala Desa Sebatung Agus Sugiannor menyatakan desanya tidak mencukupi syarat dijadikan kelurahan karena penduduknya tidak sampai 2000 jiwa. Apalagi selama ini ia tidak pernah mendengar munculnya aspirasi itu di masyarakat.
“Desa kami jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan pada perubahan tersebut, tapi toh diwacanakan juga untuk diubah, kan harusnya ada Perda yang menjadi acuan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, H Sahidudin SAg, ketika dimintai pendapatnya tentang rencana perubahan status desa menjadi kelurahan, menyatakan pihaknya tidak serta merta memberikan persetujuan. “Kita pasti menelusuri apakah sudah memenuhi unsur kelayakan atau pun dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Jika tidak, jangankan mensetujuinya, membahasnya pun tidak akan kita lakukan,” tandas Sahidudin. Metro7/Andi