Tamiang Layang — Perseteruan  di internal Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Karya Perjungan (Pakar Pangan) Barito Timur, antara Surdi Prungeh cs dengan Perdiano cs, kian meruncing. Kedua kubu sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah parpol yang memiliki dua kursi DPRD Kabupaten Bartim ini.
Dualisme kepengurusan itu semakin kentara saat mereka mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim periode 2013 – 2018. Kubu Surdi Prungeh cs mendukung pasangan Ampera Ariyanto Y Mebas SE – H Suriansyah SKM, sementara kubu Perdiano cs merapat kepada pasangan Pancani Gandrung – Zain Alkim.
Akibat dari dualisme dukungan Pakar Pangan ini KPUD Bartim mengambil sikap tegas dengan mengembalikan berkas pendaftaran kedua pasangan calon. Selain itu mereka juga mengirim surat ke DPN Pakar Pangan di Jakarta untuk meminta keterangan legalitas kepengurusan di DPK Pakar Pangan Bartim.
Surat tersebut telah mendapat balasan dari DPN Pakar Pangan yang ditandatangi oleh ketua umumnya, H Muhammad Yasin SH. Dalam surat balasan itu disebutkan, berdasarkan AD/ART Pakar Pangan kepengurusan yang sah di Kabupaten Bartim adalah kubu Surdi Prungeh cs, sesuai SK DPP Pakar Pangan Kalteng Nomor: 074/SK/DPP-Kalteng/P.Pangan/XII/2012, tanggal 28 Desember 2012. Sementara calon yang diusung adalah pasangan Ampera – Suriansyah.
Sementara kubu Perdiano cs juga tidak mau kalah. Pasangan yang mereka dukung, Pancani Gandrung – Zain Alkim juga mengaku mendapat restu dari DPN Pakar Pangan melalui surat tertanggal 16 Januari 2013 Nomor 060/Eks/DPN-PAKARPANGAN/I/2013 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris DPN Partai Pakar Pangan, Hasbullah dan Jackson Kumaat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa DPN Pakar Pangan telah melakukan Rapat pleno khusus dengan memutuskan untuk mengusung Pancani Gandrung – Zain Alkim. “Rapat pleno khusus adalah tempat pengambilan keputusan tertinggi di Dewan Pimpinan Nasional Pakar Pangan,” kata Pancani.
Ia juga menyebutkan, ada SK Nomor  263/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 tentang perubahan struktur pengurus Dewan Pimpinan Partai Karya Perjuangan Bartim atas nama Perdiano sebagai Ketua dan Zakaria sebagai Sekretaris belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh surat keputusan yang lain. Sehingga ia berkeyakinan bahwa Perdiano dan Zakaria masih sah sebagai pengurus DPK Pakar Pangan Bartim.
Ada perbedaan mencolok dalam sengketa legalitas kepengurusan DPK Pakar Pangan ini. Yakni menyangkut Ketua Umum DPN Pakar Pangan. Dasar hukum versi Surdi Prungeh cs ditandatangani oleh H Muhammad Yasin SH, sedangkan versi Perdiano ditandatangani oleh Hasbullah. Keduanya sama-sama bertindak selaku Ketua Umum DPN Pakar Pangan. Metro7/Ali/Fauzi