Paringin — Kabupaten Balangan dan Hulu Sungai Tengah belum berhasil menyelesaikan persoalan tapal batas. Terutama antara Desa Ju’uh Kecamatan Tebing Tinggi (Balangan) dengan Desa Nateh Kecamatan Batang Alai Timur (HST).  Warga di kedua desa bertetangga itu belum mengetahui batas wilayah sesuai Permendagri Nomor 75 Tahun 2007.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Administrasi Setda Balangan, Urai Nor Iskandar, baru-baru tadi. Menurutnya, warga yang berada di sekitar perbatasan itu hanya menggarap lahan mereka selama puluhan tahun.
“Masyarakat Desa Nateh diduga tidak mengakui ketentuan batas wilayah itu hingga menyatakan warga Campan Desa Ju’uh telah menggerak lahan dan menyerobot wilayah perbatasan.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya akan melakukan pengukuran ulang tapal batas kedua daerah. Pengukuran ulang itu nantinya akan diikuti oleh Tim PBD Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, tim telah menyisir batas dari pilar batas utama (PBU) 10 menuju pilar batas antara (PBA) 63. Akan tetapi baru di PBA 61, kegiatan dihentikan karena kehadiran warga sekitar perbatasan. Padahal dalam moratorium telah disepakati tidak boleh warga beraktifitas dalam radius yang ditentukan. “Bahkan warga tidak diperbolehkan mengganggu kegiatan petugas dalam penyisiran dan penegasan batas,” paparnya.
Hingga saat ini belum ada jadwal penyisiran ulang karena rancana itu memang tidak boleh ada warga desa yang tahu. (Metro7/Sri)