Paringin — Badan Narkoba Nasional bersama jajarannya di daerah menyiapkan sebuah program untuk mencegah semakin maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pelajar. Program tersebut adalah Anti Drugs Campaign Goes to School.
Selain itu program pencegahan penyalahgunaan narkotika berbasis  sekolah bekerjasama dengan aparat hukum, kepala sekolah, orang tua, LSM, serta Tim Pembina UKS di pusat dan di daerah.
Adapun fungsi BNN menyiapkan panduan pelaksanaan, melaksanakan koordinasi  dengan instansi terkait dalam upaya pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkotika berbasis sekolah, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, menyusun rencana tindak lanjut program dan kegiatan.
Sedangkan Badan Narkotika Provinsi (BNP) memberikan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan dinas terkait, memberikan legitimasi pelaksanaan kegiatan, memberikan dukungan operasional, melaksanakan evaluasi kegiatan, melaporkan kegiatan kepada BNN.
Untuk Badan Narkotika Kabupaten / Kota hanya mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan sektor masyarakat terkait secara berkala, memberikan legitimasi pelaksanaan program pencegahan berbasis sekolah, memberikan dukungan dana dan sarana prasarana untuk keberlangsungan dan pengembangan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika di sekolah.
Semua kegiatan yang dilaksanakan BNN bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan dukungan kepada Tim Pembina Sekolah. (Metro7/Sri)