Kotabaru –Kawasan Hutan lindunggunung sebatung ditunjuk berdasarkan surat keputusan Menteripertanian No: 827/kpts/UM/1981 tanggal 24 september 1981 dan telah ditata batas padatahun 1984 dengan panjang tata batas, 38.100 meter. Kawasan hutan lindunggunung sebatung pada tahun 2009, telah mengalami perubahan letak dan luas, sesuai lampiran Petasurat Keputusan Menteri Kehutanan No: SK.435/Menhut-II/2009, tentang penunjukan Kawasan HutanProvinsi Kalimantan-Selatan. Sebagai Miniatur Tropis Dunia, Semestinya merupakan kebanggaan Daerah Kabupaten Kotabaru secara khusus dan dijaga kelestarian alamnya. Namun pada kenyataannya, kondisi kawasan sebatung mengalami kerusakan hingga mencapai 30%.
Kerusakan Kawasan Sebatung yang mencapai 30% disampaikan oleh M. Azikin, Sh, 17/2, ketika ditemui Metro7 di aula kampus STKIP Paris barantai Kotabaru, usai gelar seminar sehari, penyelamatan Kawasan Sebatung yang di laksanakan oleh Ormas Saijaan Pondation, dihadiri peserta dari berbagai perguruan tinggi se Kal-Sel, termasuk Mapala Unlam Banjarbaru, dengan pembicara DR. Setiabudi ( pemerhati lingkungan ), Sukrowandi ( Dinas Kehutanan Kotabaru ) dan Faturrahman ( Wartawan Lingkungan / ketua PWI Kal-Sel ), menyusul kegiatan investigasi kawasan Sebatung seharise belumnya.
Dikatakan oleh Azikin selakupenanggung jawab kegiatan, bahwa, “ kerusakan kawasan Sebatung, dipicu oleh kegiatan perkebunan, maupun kegiatan pertambangan yang pernah dilakukan di kawasan PulauLaut, dan parahnya lagi, saat ini direncanakan untuk ditambang kembali secara besar-besaran”. Ditambahkan lagi, “ sepanjang pengetahuan saya, Pemerintah Daerah memang tidak memiliki rencana strategis pengelolaan lingkungan Hidup Daerah, sesuai yang di atur oleh Undang Undang lingkungan hidup. Sebenarnya ini termasuk pelanggaran “, ujar Azikin, “ kalau berbicara kemampuan, sebenarnya kemampuan para birokrat kitatidak diragukan secara Akademis, akan tetapi saya melihat, disini tidak ada kemauan. Terbukti, hinggasekarang tidak ada kebijakan yang secarakomprehensif, terencana, yang melibatkan orang banyak, terutamaMasyarakat setempat dalam upaya penyelamatan Kawasan”.Ungkapnya.
Sementara peneliti Lingkungan, DR, Setiabudi menyatakan pada Metro7, “ dalam urusan Lingkungan, kita tidak bisa serahkan sepenuhnyakepada Dinas Kehutanan, atau pada salah satu kementrian saja, melainkan semua Elemen harus berperan serta, seperti Masyarakatsecara umum, Anak-anak Sekolah, LSM, dan para pencinta Alam. Kendati kerusakan Alam memang terjadi, apakah karena kegiatan perambahan Hutan atau kegiatan Eksploitasi alam, akan tetapi semangat rehabilitasi atau perbaikanmasih ada. Hal tersebut seharusnya didukung oleh kita semua lebih optimal, oleh Pemerintah, para pengusaha, dan segenap elemen Masyarakat. Sebenarnya banyak hal yang dapat dilakukan dalam upaya rehabilitasi dan perbaikan Alamini, diantaranya, melakukan sosialisasi penyadaran terhadap Lingkungan pada kalangan  Anak- anak sekolah, karang taruna, dan Pramuka serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan lainnya. Selain itu, tentunya sangat diharapkan Intensitas yang cukup pada pengawasan.Baikdari BLHD Kabupaten Kota, maupun BLHD Provinsi, serta pengawasan Lingkungan lainnya”.
Akan halnya Sukrowandi sebagai perwakilan dari Dinas KehutananKotabaru ketika dimintai komentarnyaoleh Metro7 sehubungan dengan Seminar penyelamatan Kawasan Sebatung serta masalah lingkunganlainnya mengakui adanya kegiatanperambahan hutan dan penebangan liar di kawasan Sebatung, dan dikatakan perlu penanganan secara bersama sama. “ dikawasan hutan sebatung, saa t ini memang masih ada kegiatan perambahan Hutan dan penebangan secara Illegal, namunhal tersebut harus di tangani secara bersama sama, baik dari SKPD lainnya, maupun dari peran serta Masyarakat”. Di jelaskan oleh Sukrowandibahwa, “ DinasKehutanan Kotabaru telah menyusunrencana pengembangan kawasanHutan dengan Rehabilitasi dan lahan, dimana akan membangun HutanDesa, dan Hutan Kemasyarakatan, yang sususnan usulannya kepada Pemerintah Pusat, sedang dalam proses. Selain itu, adalagi model KPHP ( Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ) Pulau Laut dan Sebuku. Dengan program ini, diharapkan pengelolaan Hutan di Kabupaten Kotabaru, Khususnya Pulau Laut dan Sebuku  akanlebihintensif kedepan dan dapat berhasil serta manfaat lebih Optimal”.Ungkapnya menutup. (Metro7/Andi)