Kandangan — Beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) kepada DPRD setempat. Pembahasan pun telah dilakukan oleh masing-masing fraksi terhadap raperda tersebut.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD HSS H Panani, Rabu (13/2) lalu, pihak eksekutif diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Drs H Muhammad Yusuf Effendie untuk menjawab pertanyaan sejumlah fraksi terhadap Raperda IUJK tersebut.
Pada kesempatan itu Muhammad Yusuf Effendie menyampaikan jawabannya terkait dengan kesiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan IUJK. Menurut Yusuf, sebelumnya pemerintah daerah telah melaksanakan perizinan kontruksi berdasarkan dengan peraturan pemerintah No 28 tahun 2000, beserta perubahannya hingga saat ini masih berjalan.
Jika raperda ini nanti disahkan oleh DPRD, kata Yusuf, maka pihak eksekutif sudah siap untuk melaksanakan Perda tersebut. Dijelaskannya, terkait dengan sebutan daftar hitam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 235. Bahwa daftar hitam, adalah yang memuat identitas penyedia barang jasa atau penerbit penjamin yang akan dikenakan sanksi oleh pengguna anggaran.
Sanksi tersebut berupa larangan dan tidak boleh ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian, lembaga, SKPD atau institusi lainnya selama dua tahun. Pelarangan tersebut dilakukan, sejak masuk dalam daftar hitam panitia.
Karena hal ini merupakan sanksi terberat kepada penyedia barang dan jasa yang telah melalaikan tugas dan kewajibannya. “Para kontraktor yang masuk dalam pasal 235, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para kontraktor yang bandel,” ujarnya dalam rapat Paripurna.
Andaikan, peraturan tersebut dapat diterapkan dengan sebenarnya, maka secara perlahan akan bisa mengikis penyedia barang dan jasa yang tidak profesional. Sehingga, pada akhirnya yang dapat bertahan lama, adalah para penyedia yang handal dan profesional.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Bintang Persatuan Hati Nurani Rakyat (BP2HN), terkait dengan kualitas kayu dan bahan bangunan rumah layak huni pada program Kemenpera, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa berdasarkan pantauan dan monitoring yang dilakukan, kualitas dan kwantitas bahan bangunan secara umum sudah sesuai dengan rencana anggaran biaya. (Metro/)