Tamiang Layang — Bupati Bartim H Zain Alkim mengingatkan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh perusahaan di bidang pertambangan. Yakni prosedural, profesional dan pascatambang.
“Ada beberapa izin yang harus dilaksanakan dalam kegiatan perusahaan, yaitu prosedural, profesional dan pascatambang,” kata Zain saat membuka sosialisasi PT Anugerah Mas di halaman Kantor Kecamatan Raren Batuah, baru-baru tadi.
Menurut Zain, kegiatan penambangan tidak akan berjalan lancar tanpa adanya kepedulian dan kebersamaan antara masyarakat dan perusahaan.
“Penambang tidak permanen jadi harus bisa memanfaatkan hasilnya sebaik mungkin dan juga bagi penambang jangan sampai melupakan anak cucu kita yang akan datang, pascamenambang diwajibkan melakukan reklamasi untuk menutup lubang tambang” ujar Zain.
Dikatakannya, dalam lima tahun kedepan, Bartim berpotensi mengembangkan perindustrian baik dari batubara maupun industri lainnya yang dapat menunjang kesejahteraan rakyat.
Ia juga menambahkan, PT Anugrah Mas agar memanfaatkan tenaga kerja lokal. “(Perusahaan ini) nantinya kalau sudah jalan agar bisa memanfaatkan tenaga lokal, karena kita tidak ingin dengan adanya penambang di daerah kita mengsengsarakan masyarakat kita, justru sebaliknya kita harapkan dengan ada para penambang bisa memberikan lapangan pekerjaaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat bukan sekedar jadi penonoton di daerahnya sendiri,” kata Zain.
Semetara itu pimpinan manejemen PT Anugrah Mas, Leni Hermadi mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat Bartim yang bersedia menerima keberadaan perusahaannya. Karena itu ia berjanji akan mematuhi dan mentaati segala ketentuan aturan dalam menambang. “Kami berharap adanya jalinan kemitraan yang baik dari pemerintah dan masyarakat agar perusahaan ini benar-benar bisa jalan dan melakukan kegiatannya,” kata Leni Hermadi. (Ali/Fauzi/Metro7)